RADAR BOGOR - Salah satu penyebab Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima pencairan dana bantuan sosial (bansos), karena data yang tidak padan.
Data KPM yang tidak padan di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), bisa menyebabkan dana bansos tidak cair di tahap keempat.
Bagi KPM yang belum memadankan data akibat berpindah domisili, simak caranya berikut ini.
Penerima manfaat harus memperbaharui data dukcapil di operator DTSEN, pendamping PKH atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) yang ada di Dinas Sosial kabupaten kota.
Sehingga, data bansos sosial KPM akan terbaca kembali oleh sistem SIKS NG Kementerian Sosial.
KPM yang belum menerima pencairan bansos tahap keempat wajib melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dana bansos tidak cair salah satunya karena KPM berpindah alamat domisili KTP.
Sayangnya, penerima manfaat tidak melapor ke pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) lama dan tidak melaporkan ke pendamping baru.
Hal tersebut menyebabkan, data KPM terbaca "tidak padan", karena data di sistem SIKS NG tidak sesuai dengan Dukcapil.
Jika hal ini terjadi, maka dana bansos masih akan ditangguhkan dan tidak dicairkan selama KPM belum memadankan data Dukcapil dengan SIKS NG.
Sementara itu, beredar informasi adanya pencairan serentak bansos tunai dan bansos non tunai pada Senin (17/11/2025).
Bansos yang dimaksud adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan melalui Bank BNI.
Ada juga KPM yang melaporkan, dana bansos baru tercairkan setelah beberapa hari tidak ada penyaluran bansos tahap keempat.
Sejumlah penerima manfaat mengatakan, dana bansos senilai Rp600.000 mulai tercairkan. Sedangkan proses penyaluran PKH melalui Bank BNI juga masih terus disalurkan.
Selanjutnya, bansos non tunai pada hari Senin (17/11/2025), terpantau sudah banyak yang melaporkan akan cair dan mulai melakukan pengambilan berasdan minyak goreng pada Selasa (18/11/2025).
Editor : Siti Dewi Yanti