RADAR BOGOR – Informasi mengenai bagi-bagi uang di akhir tahun 2025 yang beredar di media sosial sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Penting untuk diluruskan bahwa fenomena tersebut merujuk pada penyaluran masif berbagai program bantuan sosial (bansos) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu atau rentan secara ekonomi, dan bukan merupakan dana pribadi yang dibagikan secara merata.
Pencairan bansos ganda (double) atau gabungan terjadi karena adanya penumpukan alokasi PKH/BPNT yang tertunda (Tahap 2 dan 3) dan baru dicairkan bersamaan dengan Tahap 4, ditambah bantuan tambahan (bonus) akhir tahun.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, beberapa KPM bahkan bisa menerima total hingga jutaan rupiah jika digabungkan semua jenis bansos yang diterima.
Berikut kategori bantuan sosial (bansos) yang sedang gencar dicairkan:
I. Bantuan Langsung Tunai (Bonus Tambahan)
BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Nominal: Rp900.000 (alokasi Oktober, November, Desember; per bulan Rp300.000).
Kriteria: Wajib terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berada di posisi desil 1, 2, 3, atau 4.
Kuota: 35.046.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
II. Bantuan Sosial Reguler (Uang Tunai/Nontunai)
PKH: Sedang cair untuk Tahap 2 dan 3 (susulan bagi KPM peralihan Pos ke Bank Himbara) serta Tahap 4.
BPNT (Program Sembako): Sedang berjalan pencairan Tahap 2 dan 3 (susulan) serta Tahap 4 (triwulan).
BPNT Penebalan: Bantuan tambahan Rp400.000 untuk alokasi Juni–Juli yang baru dicairkan saat ini bagi KPM penerima KKS baru.
Program Indonesia Pintar (PIP): Cair bertahap untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA.
Bantuan ATENSI YAPI (Anak Yatim Piatu): Cair bulan ini melalui PT Pos atau buku tabungan penerima.
BLT Dana Desa: Disalurkan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember di beberapa wilayah.
III. Bantuan Sosial Berbentuk Fisik (Penebalan Pangan)
Penebalan Beras dan Minyak Goreng
Bantuan tambahan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Saat ini proses distribusi sedang berjalan dan diberikan di luar bantuan reguler.
Semua bantuan sosial memiliki kriteria yang ketat dan tidak disalurkan secara acak.
Integrasi bansos: Satu keluarga dimungkinkan menerima beberapa jenis bansos secara bersamaan (contoh: PKH, BPNT, PIP untuk anak, BLT Kesra, dan bantuan beras/minyak goreng), kecuali BLT Dana Desa yang tidak dapat digabungkan dengan BLT Kesra, PKH, atau BPNT.
Pendaftaran DTSEN: KPM yang merasa layak tetapi belum terdata harus mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos secara mandiri atau melalui Musyawarah Desa/Kelurahan agar datanya masuk ke DTSEN dan berpotensi menerima bansos di masa mendatang.
Bansos ini merupakan bagian dari anggaran negara dan dialokasikan untuk memulihkan serta meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan.***
Editor : Eli Kustiyawati