RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), sebesar Rp900.000 untuk periode alokasi Oktober–Desember 2025 (Rp300.000 per bulan, dicairkan sekaligus).
Bantuan ini tidak hanya ditujukan bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan penerima bansos reguler (PKH/BPNT), tetapi juga menjangkau "wajah-wajah baru" atau keluarga miskin yang sebelumnya terlewat dari daftar bansos.
Sebanyak 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ditargetkan menerima bantuan ini, yang penyalurannya dibagi melalui Bank Himbara (untuk KKS) dan PT Pos Indonesia (khususnya untuk penerima Non-KKS atau KPM baru).
Program BLT Kesra ini memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah basis data terintegrasi yang memungkinkan identifikasi warga miskin ekstrem (Desil 1 sampai 4) yang mungkin belum pernah menerima bansos karena kendala teknis data.
Dikutip dari YouTube Info Bansos, Penerima Non-KKS merupakan KPM baru yang teridentifikasi layak melalui DTSEN, KPM akan menerima bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Ciri-Ciri Utama Penerima BLT Kesra Rp900.000 Non-KKS
Berikut ciri-ciri yang merujuk pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga negara yang ditetapkan sebagai penerima BLT Kesra melalui jalur PT Pos:
1. Terdaftar dalam DTSEN (Desil 1 hingga 4):
KPM wajib terdata dalam DTSEN. Kategori yang diprioritaskan adalah Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (rentan miskin), dan Desil 4 (dekat garis kemiskinan).
2. NIK Aktif dan Sesuai Dukcapil:
NIK pada KTP harus aktif dan datanya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) serta domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data ini menjadi dasar verifikasi utama.
3. Kriteria Ekonomi Miskin Ekstrem:
KPM diidentifikasi sebagai keluarga miskin ekstrem berdasarkan indikator seperti pendapatan rendah (di bawah Rp2 juta/bulan), aset terbatas, dan pengeluaran didominasi untuk makanan.
Penerima bukanlah PNS, TNI, Polri, atau individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
4. Status Terverifikasi di Cek Bansos:
Saat KPM mengecek statusnya di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, pada kolom informasi BLT Kesra akan muncul status "YA".
5. Tidak Memiliki Kartu KKS:
Penerima ini adalah kelompok yang belum memiliki KKS Merah Putih, sehingga penyaluran bantuannya dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
6. Berdomisili di Lokasi Penyaluran Pos:
KPM tinggal di lokasi yang mekanisme penyalurannya memungkinkan dilakukan oleh PT Pos, biasanya melalui surat undangan dan pengambilan di kantor pos atau loket pembayaran yang ditunjuk.
7. Menerima Pembayaran Sekaligus Rp900.000:
Meskipun alokasi per bulan Rp300.000, penerima Non-KKS akan mencairkan total Rp900.000 dalam satu kali kesempatan.
8. Tidak Kehilangan Hak Bansos Lain:
Penerima BLT Kesra ini tetap berhak menerima bansos reguler lain (seperti PKH atau BPNT), jika memenuhi kriteria program tersebut, karena BLT Kesra adalah bantuan tambahan.
Pemerintah telah menjamin bahwa biaya penyaluran melalui PT Pos Indonesia ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KPM diimbau untuk memastikan bansos diterima secara utuh tanpa potongan apa pun, dan melaporkan jika terjadi pungutan liar.***