Info Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 2025: Bank BNI Mulai Merata, tapi Saldo KKS Bank Ini Belum Cair
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 18 November 2025 | 14:01 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di pertengahan November 2025 terus menunjukkan pergerakan, khususnya untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 dan bantuan pangan fisik (beras dan minyak goreng).
Meskipun kabar gembira datang dari beberapa bank penyalur, KPM bansos diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi.
1. BPNT Tahap 4 (Alokasi Rp600.000)
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, pencairan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember) senilai Rp600.000 terpantau semakin merata, terutama melalui BankBNI.
Hingga tanggal 18 November 2025 pukul 09.00 pagi, saldoKKS Bank Mandiri dilaporkan masih nihil (Rp0).
KPM diimbau untuk tidak termakan informasi yang menutup bagian saldo saat membagikan bukti pencairan.
2. Penemuan Saldo Besar (Diduga PKH dan BPNT Susulan)
Sebuah bukti penarikan tunai sebesar Rp1.500.000 dari saldo total Rp1.769.000 dilaporkan terjadi di BRI Unit Citra Sudiang, Makassar, pada tanggal 18 November 2025.
Analisis Saldo: Meskipun total saldo tersebut tidak tepat Rp1,5 juta, jumlah besar ini sangat mungkin merupakan pencairan gabungan PKH dan BPNT (Tahap 4 atau susulan).
Pencairan besar seperti ini sering terjadi pada KPM yang datanya baru terproses, atau merupakan KPM susulan.
Distribusi bantuan pangan tambahan berupa komoditas fisik juga terus berjalan di berbagai daerah.
Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Pembagian paket bantuan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng telah dilaporkan berjalan lancar di beberapa wilayah, termasuk Kerinci, Jambi, dan Jakarta Pusat.
KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima bonus pangan ini, diharapkan segera mendapatkan undangan atau informasi jadwal pembagian.
KPM bansos diharapkan terus memantau saldoKKS secara berkala, dan memverifikasi informasi pencairan dari sumber resmi atau pendamping sosial di daerah masing-masing.***