Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos Minggu Ketiga November 2025: Verifikasi BLT Kesra dan Pentingnya Kehadiran KPM

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 18 November 2025 | 16:39 WIB
 
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
 
RADAR BOGOR - Periode akhir tahun 2025 ditandai dengan intensitas pencairan bantuan sosial (bansos) yang tinggi, baik bansos reguler (PKH, BPNT) maupun bansos tambahan (BLT Kesra dan bantuan pangan fisik).
 
Saat ini, fokus utama yakni pada verifikasi lanjutan calon penerima BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta penyelesaian pencairan bansos reguler Tahap 4.
 
Verifikasi BLT Kesra Tahap 
 
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, penyaluran BLT Kesra, terutama melalui PT Pos Indonesia untuk KPM Non-KKS, diprediksi baru akan terealisasi sepenuhnya pada bulan Desember. Hal ini disebabkan adanya proses verifikasi yang ketat oleh Kemensos, BPS, dan PT Pos.
 
Latar Belakang Verifikasi: Calon penerima BLT Kesra diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga 4. 
 
Baca Juga: KPM Bansos Akhirnya Lulus sebagai Penerima Bantuan Setelah 5 Tahun, Ini Harapannya ke Mensos saat Graduasi Agar Tepat Sasaran
 
Karena data DTSEN bersifat dinamis dan tidak 100 persen sempurna (misalnya, ada keluarga yang seharusnya Desil 6 tapi masih terdata Desil 2), verifikasi dilakukan untuk menidaklayakkan KPM yang:
 
- Sudah meninggal dunia.
- Sudah pindah domisili.
- Sudah memiliki kondisi ekonomi yang mapan (gaji di atas UMR, memiliki aset memadai).
 
Verifikasi Tahap II (Usulan Pengganti):
 
Saat ini, SIKS-NG telah membuka menu verifikasi untuk tahap kedua, yaitu Usulan Pengganti. 
 
KPM yang dinilai tidak layak di tahap sebelumnya harus digantikan oleh keluarga yang lebih membutuhkan agar kuota anggaran terpenuhi.
 
Baca Juga: Tersedia 5 Ribu Lowongan Kerja di Aplikasi Nyari Gawe Ala Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pelamar Capai 100 Ribu
 
Prosedur Penggantian: Penggantian dilakukan secara otomatis oleh sistem SIKS-NG yang akan mengambil KPM yang berada di Desil 1 sampai 4 (atau Desil 5 jika Desil 4 sudah habis) dari data DTSEN.
 
Klarifikasi Penting: Aparatur desa, kelurahan, camat, maupun pendamping tidak memiliki wewenang untuk menunjuk langsung siapa yang menjadi penerima pengganti.
 
KPM hanya berwenang untuk memverifikasi ulang apakah nama yang diusulkan oleh sistem tersebut masih layak atau tidak. 
 
Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah dan memastikan bansos tepat sasaran.
 
Update Pencairan Bansos Reguler (PKH dan BPNT)
 
Pencairan bansos reguler di bulan November 2025 masih berfokus pada penyelesaian tahap yang tertunda dan Tahap 4:
 
- KKS Lama: KKS lama, khususnya Bank BNI, dilaporkan secara bertahap terus mencairkan BPNT Tahap 4 (Rp600.000). Pencairan dilakukan secara bertahap, bukan serentak.
 
- KKS Baru (Peralihan Pos): KKS baru masih menuntaskan pencairan Tahap 2 dan 3, ditambah penebalan alokasi Juni–Juli yang tertunda. Pencairan Tahap 4 untuk KKS jenis ini diperkirakan belum dimulai.
 
Prosedur Penting Pengambilan KKS dan Bantuan Pangan
 
KPM yang menerima undangan, baik untuk Kartu KKS baru maupun bantuan fisik, wajib memperhatikan prosedur berikut:
 
- Pengambilan Kartu KKS Baru: KPM harus hadir secara langsung sesuai dengan nama yang tertera di undangan. 
 
Baca Juga: Mengenal Bobibos, Bahan Bakar Setara Ron 98 dari Tanaman yang Bikin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kepincut dan Siap Uji Coba Produksi Pakai Jerami
 
Petugas bank tidak akan memberikan kartu kepada perwakilan, bahkan jika perwakilan tersebut adalah anggota keluarga dalam satu KK. Aturan ini ketat dan tidak dapat diganggu gugat.
 
- Pengambilan bantuan pangan (beras dan minyak goreng): Distribusi bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 Liter sedang berlangsung. 
 
Bantuan ini kemungkinan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, namun KPM tetap harus memastikan untuk membawa undangan yang diperlukan.
 
Pemanfaatan Dana Bantuan:
 
Semua dana bansos wajib dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, dan kesejahteraan sosial. 
 
Dana bansos tidak boleh digunakan untuk membayar utang, membeli rokok/miras, atau keperluan konsumtif yang tidak esensial.
 
KPM bansos yang menyalahgunakan dana berisiko tinggi di-exclude dari daftar penerima di masa depan (graduasi).***
Diskop UKM NTB gelar Workshop Keuangan Digital Angkatan I dan Workshop Ecoprint yang berlangsung di UPTD Balatkop UKM NTB, Selasa (18/11).
Diskop UKM NTB gelar Workshop Keuangan Digital Angkatan I dan Workshop Ecoprint yang berlangsung di UPTD Balatkop UKM NTB, Selasa (18/11).
Editor : Eka Rahmawati
#BLT Kesra #bansos