Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Peringatan Penting! 5 Kriteria KPM Ini Berpotensi Dicoret dari Penerima Bansos PKH BPNT dan 5 Bantuan Tetap Disalurkan

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 18 November 2025 | 16:39 WIB
Ilustrasi: Kartu KKS merah putih untuk mencairkan bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Kartu KKS merah putih untuk mencairkan bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran bansos Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember) di akhir tahun 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib waspada.

Terdapat beberapa kategori KPM bansos PKH BPNT yang, berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data, terpaksa tidak dapat mencairkan bantuannya karena sudah dicoret dari daftar penerima oleh pemerintah pusat.

Dikutip dari Youtube Gania Vlog, KPM bansos PKH BPNT diimbau untuk memeriksa kembali status kepesertaan masing-masing.

Berikut adalah lima kelompok KPM yang bantuannya di Tahap 4 berpotensi tidak cair:

1. KPM PKH yang Sudah Tidak Memiliki Komponen Aktif:

Bantuan PKH didasarkan pada komponen keluarga.

Jika KPM hanya memiliki komponen anak sekolah yang baru saja lulus SMA, maka KPM tersebut otomatis tidak memiliki komponen PKH lagi. Bantuan untuk tahap berikutnya akan dihentikan.

2. KPM yang Sudah Graduasi Sejahtera/Mengundurkan Diri:

KPM yang kondisi ekonominya sudah membaik, menyatakan diri mampu, dan secara sadar telah mengajukan graduasi mandiri atau mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan BPNT.

3. Data Terbaca Anomali (Tidak Valid):

Data KPM yang terdeteksi anomali, baik di rekening (misalnya, rekening pasif) maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) karena adanya ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data.

4. Data NIK Belum Padan dengan Dukcapil:

Data NIK KPM yang tidak sinkron (belum padan) dengan data di Dukcapil.

Ketidakpadanan data ini secara teknis membuat Kemensos tidak dapat memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan:

KPM yang berdasarkan verifikasi kelayakan bulanan oleh pusat dinyatakan tidak lolos atau tidak layak lagi menerima bansos, mungkin karena ditemukan indikasi peningkatan status ekonomi signifikan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan lima jenis bantuan sosial berikut akan terus disalurkan di sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2025:

1. PKH Tahap 4: Disalurkan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember secara langsung.

Pencairan dilakukan bertahap melalui KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

2. Bantuan Sembako BPNT Tahap 4: Penyaluran untuk alokasi 3 bulan terakhir (Oktober–Desember) senilai Rp600.000 (Rp200.000/bulan).

Pencairan akan berjalan berbarengan atau menyusul setelah PKH Tahap 4.

3. Bantuan Pangan Fisik Tambahan: Berupa bonus 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.

Bantuan ini khusus diberikan kepada KPM BPNT/PKH yang memenuhi kriteria, dengan jadwal pengambilan berdasarkan surat undangan RT/aparat setempat.

4. Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan yang cair bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah masuk SK nominasi pencairan tahun 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

5. Bantuan Santunan Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI): Bantuan ini ditujukan bagi anak yatim piatu yang terdaftar, dengan besaran santunan Rp270.000 per bulan, dan akan dicairkan secara bertahap di periode ini.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh