Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kembali Terpantau Cair Hari Ini, KPM Pahami 4 Tahapan Mekanisme Penyaluran Kedua Bantuan
Asep Suhendar• Selasa, 18 November 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) reguler tahap keempat kembali disalurkan pemerintah secara bertahap pada Selasa, 18 November tahun 2025.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan dua bansos reguler yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari lama resmi Kemensos, keduabansos tersebut akan menyasar masyarakat miskin dan rentan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar, seperti biaya pendidikan, pangan, hingga kesehatan.
BansosPKH dan BPNT kini telah memasuki periode Oktober, November, dan Desember yang penyalurannya dikabarkan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025.
Dalam hal ini, KPM harus mengetahui bagaimana tahapan mekanismepenyalurankeduabansos reguler tersebut.
Dilansir dari kanal Youtube Gania Vlog, berikut empat tahapan prosedur penyaluranbansosBPNT dan PKHtahap empat tahun 2025.
1. Proses Penetapan SK
Tahap yang pertama, pemerintah pusat akan melakukan proses penetapan Surat Keterangan (SK) kepada KPM yang berhak menerima bantuan.
2. Terbit Surat Perintah Membayar
Ketika SK sudah ditetapkan, maka pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke kantor perbendaharaan negara untuk diterbitkannya surat perintah pencairan.
3. Terbit SP2D
Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diteruskan kepada pihak bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Setelah diterbitkan SP2D maka akan muncul keterangan Standing Instruction (SI) yang menandakan bank Himbara telah menyalurkan saldo bansos ke rekening KKS masing-masing KPM.
Oleh karena itu, jika keterangan SI sudah muncul di Siks-NG, KPM silahkan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala di tempat yang semestinya, seperti ATM atau agen layanan terdekat.***