RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait batas maksimal kepesertaan atau KPM Bantuan Sosial (Bansos) selama 5 tahun.
Aturan baru ini menjadi penyesuaian besar dalam sistem perlindungan sosial karena secara langsung berdampak pada keberlanjutan penyaluran bansos ke KPM.
Melalui aturan baru ini, KPM bansos yang tercatat menerima bantuan lebih dari 5 tahun akan dikeluarkan secara bertahap melalui proses graduasi.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Cimandala Sukaraja, Dua Rumah Rusak dan Jalan Sempat Tertutup Pohon Tumbang
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah resmi untuk menertibkan data penerima, memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, serta membuka ruang bagi masyarakat lain yang belum pernah mendapatkan bansos.
Kebijakan pembatasan durasi kepesertaan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Tahap 4 November-Desember 2025 dan diperkuat melalui instruksi langsung kepada para pendamping sosial di seluruh wilayah.
Mekanisme ini berlaku nasional dan tidak terbatas pada daerah tertentu, sehingga seluruh KPM wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang telah ditetapkan pemerintah.
6 Kondisi KPM yang Wajib Digraduasi atau Dikeluarkan dari Data Bansos
Pemerintah menetapkan enam kriteria yang menjadi dasar pencoretan atau graduasi bagi penerima bansos.
Daftar ini digunakan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat kerentanan ekonomi dan sosial. Enam kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. KPM memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Tinggal di rumah yang tergolong cukup mewah atau tidak sesuai kategori penerima bantuan.
3. Memiliki aset berharga yang menunjukkan kondisi ekonomi mapan.
4. Memiliki kendaraan bermotor bernilai di atas Rp30.000.000 atau kendaraan yang masuk kategori mewah.
5. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK wilayah setempat.
6. Telah menjadi peserta bansos lebih dari 5 tahun, yang menjadi fokus utama kebijakan baru ini.
Keenam poin tersebut dijadikan indikator kelayakan karena mencerminkan tingkat kemampuan ekonomi keluarga.
Baca Juga: Aplikasi X Paling Terdampak Kendala Jaringan Internet Hari Ini, Pengguna Sama Sekali Tak Bisa Akses
Jika satu saja poin terpenuhi, data penerima dapat diproses untuk graduasi melalui verifikasi pendamping dan sistem data terpadu.
Penerapan, Proses Bertahap, dan Penyesuaian Lapangan
Aturan 5 tahun bersifat nasional dan diberlakukan secara menyeluruh. Penerapannya dilakukan secara bertahap, sehingga beberapa KPM yang sudah lebih dari 5 tahun masih mungkin menerima pencairan pada saat ini.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh peserta yang melampaui batas 5 tahun tetap akan terkena kebijakan graduasi pada akhirnya, hanya waktu pelaksanaannya yang berbeda antar daerah sesuai dengan progres verifikasi pendamping sosial.
Proses graduasi dilakukan melalui pemeriksaan data kependudukan, penilaian kemampuan ekonomi, dan validasi kondisi keluarga.
Baca Juga: Masuk Finalis Bogorku Bersih, DKPP Kota Bogor Libatkan Karyawan Jaga Kebersihan
Pengecualian Khusus untuk Beberapa Komponen Kepesertaan
Komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, dan anak sekolah tetap mengikuti aturan 5 tahun secara penuh.
Pembatasan ini diberlakukan agar kuota bansos dapat diberikan kepada keluarga lain yang belum pernah merasakan bantuan, khususnya mereka yang memiliki anggota keluarga dalam usia pendidikan atau masa tumbuh kembang yang memerlukan dukungan pemerintah.
Berbeda dengan itu, komponen Lansia dan Disabilitas pernah disebutkan sebagai kelompok yang dapat dikecualikan.
Alasan Pemerintah Menerapkan Batas Kepesertaan Maksimal 5 Tahun
Batas waktu 5 tahun tidak diterapkan secara tiba-tiba. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi kepentingan pemerataan.
Dalam kondisi kapasitas anggaran yang tetap, program bantuan tidak bisa diberikan selamanya kepada peserta yang sama, apalagi jika kondisi ekonominya sudah membaik.
Dengan mengeluarkan peserta lama, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah memperoleh bantuan tetapi berada dalam kondisi ekonomi yang lebih berat.
Selain itu, penertiban data dilakukan untuk mengurangi penyimpangan, tumpang tindih data, dan penerima yang sebenarnya sudah berada dalam kategori mampu.
Oleh karenanya, penerima yang mendapat undangan disarankan hadir atau mengatur perwakilan secepatnya untuk menghindari kehilangan hak.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga