Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH Dihapus Mulai November 2025 Jika Penuhi 6 Kriteria Ini, Cek Batas Maksimal 5 Tahun Kepesertaan!

Robecca Sesaria • Rabu, 19 November 2025 | 06:28 WIB
Ilustrasi saat ground check untuk DTSEN
Ilustrasi saat ground check untuk DTSEN

RADAR BOGOR – Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penting memahami aturan baru mengenai batas waktu penerimaan bantuan sosial (bansos).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan kebijakan graduasi mandiri atau penghentian bantuan bagi KPM yang dinilai sudah tidak layak atau telah menerima bansos dalam jangka waktu terlalu lama.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah tersentuh bantuan.

Batas Maksimal 5 Tahun Resmi Diterapkan

Dilansir dari Youtube Pendamping Sosial, aturan utama yang kini diberlakukan adalah KPM yang masa kepesertaannya sudah berada di atas lima tahun secara resmi ditetapkan untuk digraduasi mandiri atau dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial.

Menurut arahan langsung dari Menteri Sosial, aturan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

Penerapan aturan lima tahun mulai dilakukan secara bertahap sejak tahap 4 periode November–Desember 2025.

Meskipun aturan sudah ada, jika bansos KPM yang telah lebih dari lima tahun masih cair, hal tersebut bersifat sementara karena proses pembersihan data dan graduasi masih berjalan bertahap.

6 Kriteria KPM yang Wajib "Wisuda" Bansos

Selain batas waktu lima tahun, terdapat lima kriteria lain yang membuat KPM wajib dikeluarkan dari daftar penerima bansos karena dinilai sudah mampu atau tidak lagi memenuhi syarat:

• Keluarga yang salah satu anggotanya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara).

• Keluarga yang memiliki rumah cukup mewah.

• Keluarga yang memiliki aset signifikan.

• Keluarga yang memiliki kendaraan (motor atau mobil) dengan harga di atas Rp30 juta atau tergolong mewah.

• Keluarga yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK setempat.

• Masa kepesertaan sudah berada di atas lima tahun.

Namun, Menteri Sosial pernah menyampaikan bahwa dua komponen diperbolehkan memiliki masa kepesertaan lebih dari lima tahun, yaitu lansia dan penyandang disabilitas.

Meski begitu, di beberapa wilayah, lansia tetap digraduasi jika dinilai telah memiliki kondisi ekonomi yang cukup baik, misalnya anak-anaknya berpenghasilan mapan.

Artinya, faktor kemampuan ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama.

Pada intinya, pemerintah menekankan bahwa tujuan kebijakan graduasi ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah menerima bantuan.

Bantuan sosial ditekankan sebagai titipan bagi yang membutuhkan. KPM yang sudah mampu diharapkan dapat mandiri dan secara sukarela mengundurkan diri (graduasi mandiri), sehingga kuota bansos dapat dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #pkh