RADAR BOGOR - Kabar mengejutkan datang dari berbagai wilayah Indonesia.
Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) dilaporkan mulai digraduasi massal dari bantuan sosial (bansos) karena masa kepesertaan mereka telah melewati batas 5 tahun.
Informasi ini menciptakan kebingungan, kekhawatiran, hingga rasa tidak percaya bagi masyarakat yang bergantung pada bansos tersebut.
Namun setelah dikonfirmasi, kebijakan pembatasan dan graduasi ini ternyata bukan sekadar arahan pendamping.
Ini adalah perintah resmi dari Menteri Sosial yang mulai berlaku secara nasional di penghujung tahun 2025.
Apa Sebenarnya Aturan Baru Ini?
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Kemensos menetapkan bahwa:
• Semua KPM dengan masa kepesertaan lebih dari 5 tahun harus dikeluarkan dari penerima bansos.
• Proses ini dilakukan dalam tahap bertahap, dimulai dari tahap IV 2025.
• Tidak ada pengecualian untuk alasan “masih membutuhkan”, karena ukuran kelayakan tidak lagi ditentukan berdasarkan pernyataan peserta, melainkan data dan aturan yang berlaku.
Sejumlah kategori rumah tangga lain juga otomatis dikeluarkan, seperti keluarga ASN, pemilik aset mewah, penghasilan di atas UMP, hingga pemilik kendaraan dengan nilai tinggi.
Banyak KPM mengaku terkejut karena merasa masih layak menerima bantuan.
Bahkan beberapa lansia ikut terkena imbas, padahal sebelumnya sempat disebut sebagai komponen yang diizinkan menerima lebih dari 5 tahun.
Meski begitu, Kemensos sebelumnya menegaskan bahwa ada dua komponen yang seharusnya dapat lebih dari 5 tahun:
• Lansia
• Disabilitas
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan interpretasi pendamping, sehingga beberapa lansia yang dianggap “cukup mampu” tetap terkena graduasi.
Kenapa 5 Tahun?
Kemensos menyatakan bahwa bantuan sosial tidak dirancang untuk diberikan seumur hidup.
Program ini bertujuan membantu masyarakat bangkit, bukan ketergantungan jangka panjang. Dengan pembatasan masa kepesertaan:
• Kuota baru dapat dibuka untuk warga miskin yang belum pernah menerima
• Pemerataan bantuan menjadi lebih adil
• Pemerintah mendorong masyarakat lebih mandiri dan berdaya
Masih Butuh, Tapi Tetap Dikeluarkan, Adakah Solusi?
Sayangnya, menurut informasi tidak ada solusi cepat untuk kembali masuk sebagai peserta, terutama untuk komponen pendidikan dan kesehatan.
Satu-satunya langkah adalah berkoordinasi dengan pendamping sosial, namun pengajuan ulang tidak menjamin persetujuan.
Meski berat diterima, graduasi bukan akhir, melainkan bentuk doa agar keluarga yang keluar dari daftar penerima akan diberi rezeki yang lebih baik dan mampu berdiri sendiri.
Kebijakan graduasi massal ini dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh KPM yang sudah melewati batas 5 tahun tuntas dikeluarkan dari data penerima.***
Editor : Eli Kustiyawati