RADAR BOGOR - Gelombang pertanyaan dari keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah akhirnya terjawab.
Keresahan muncul setelah sejumlah pendamping sosial menyampaikan bahwa peserta bansos yang sudah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun wajib mengundurkan diri, meski banyak dari mereka mengaku masih sangat membutuhkan dukungan tersebut.
Informasi ini tidak lagi sebatas isu daerah. Dalam arahan terbaru Kementerian Sosial, kebijakan graduasi mandiri bagi KPM yang sudah berada dalam kepesertaan di atas lima tahun secara resmi diberlakukan nasional, termasuk mulai diterapkan di tahap 4 (November–Desember 2025).
Enam Kondisi yang Membuat KPM Harus Diganti
Dalam penjelasan yang disampaikan, ada enam kategori KPM yang dipastikan akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos:
• Keluarga ASN
• Rumah tergolong mewah
• Memiliki aset bernilai tinggi
• Kepemilikan kendaraan mewah di atas ± Rp30 juta
• Penghasilan di atas UMP/UMK
• Masa kepesertaan sudah lebih dari 5 tahun
Khusus poin terakhir, Kementerian Sosial menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pilihan pendamping, melainkan instruksi langsung dari Menteri Sosial.
Berlaku Bertahap, Tapi Pasti
Sejumlah KPM mengaku masih menerima pencairan meski sudah melewati 5 tahun kepesertaan.
Hal ini dijelaskan sebagai bagian dari proses bertahap.
Data KPM yang belum masuk daftar graduasi akan tetap disasar di tahap berikutnya.
Bagaimana Jika Masih Sangat Membutuhkan?
Pertanyaan terbesar muncul dari warga yang mengaku kondisi ekonominya masih berat. Namun, aturan tetap berjalan ketat:
• Komponen pendidikan dan kesehatan (ibu hamil & anak usia dini) = maksimal 5 tahun → wajib graduasi
• Komponen lansia & disabilitas = boleh lebih dari 5 tahun, namun praktik di lapangan masih bervariasi
Menariknya, beberapa lansia yang sebenarnya berhak tetap digraduasi.
Diduga, pendamping menemukan kondisi ekonomi keluarga yang dinilai sudah mapan.
Bisakah Masuk Lagi Setelah Dikeluarkan?
Jawabannya: bukan otomatis.
KPM diminta berkoordinasi dengan pendamping, namun untuk komponen pendidikan & kesehatan, belum ada solusi masuk ulang selain menunggu perubahan kebijakan.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi masyarakat miskin lainnya yang belum pernah menerima bantuan.
Dengan masa kepesertaan dibatasi, kuota bisa dibagi lebih merata.
Bantuan bersifat sementara, ketika kondisi ekonomi membaik, giliran peserta lama memberi ruang bagi mereka yang masih berjuang.***
Editor : Eli Kustiyawati