Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan BLT Kesra Tahap 2 dan 3 Dipercepat, Banyak KPM Laporkan Saldo Bansos PKH Masuk 3 Tahap dan Bantuan Pangan Turun di Berbagai Daerah

Ira Yulia Erfina • Rabu, 19 November 2025 | 18:50 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BLT Kesra dan PKH.
Ilustrasi penyaluran bansos BLT Kesra dan PKH.

RADAR BOGOR - Menjelang akhir November 2025, penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) mulai PKH hingga BLT Kesra kembali dipercepat untuk memastikan seluruh keluarga penerima manfaat memperoleh haknya sebelum memasuki periode akhir tahun.

Dilansir dari kanal Diary Bansos, bahwa distribusi BLT Kesra, bantuan sembako BPNT triwulan 4, serta pencairan saldo PKH tengah berlangsung secara masif melalui PT Pos Indonesia maupun bank-bank anggota Himbara.

Selain bansos PKH dan BLT Kesra, beberapa daerah juga mulai mengagendakan pembagian bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng sehingga aktivitas penyaluran semakin padat dalam satu pekan terakhir.

1. Percepatan Pencairan BLT Kesra dan Bantuan Reguler Tahap 2 dan 3

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan triwulan 4 kepada lebih dari lima belas juta keluarga penerima manfaat, dengan Tahap 1 telah sepenuhnya tersalurkan kepada 15,7 juta KPM.

Berdasarkan pemaparan terbaru, Tahap 2 mulai berjalan pada pekan ini dengan dua jalur utama distribusi. Sebanyak 1.609.092 KPM menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk wilayah 3T dan warga yang belum memiliki akses rekening Himbara.

Sementara itu, sekitar satu juta KPM lainnya memperoleh dana melalui Kartu KKS sebagai bagian dari penyaluran Himbara.

Setelah proses Tahap 2, pemerintah telah menyiapkan Tahap 3 yang akan menyasar sekitar 7,7 juta KPM dengan target penyelesaian seluruh bantuan pada akhir November.

Nominal bantuan yang diterima untuk BLT Kesra ditetapkan sebesar Rp 900.000, sedangkan bantuan sembako BPNT triwulan 4 diberikan dalam besaran Rp 600.000 untuk periode Oktober hingga Desember.

Seluruh biaya penyaluran ditanggung penuh oleh pemerintah pusat sehingga masyarakat diwajibkan menerima dana secara utuh tanpa pungutan atau potongan apa pun dalam bentuk apa pun.

Untuk jalur PT Pos, distribusi bahkan tetap berlangsung pada Sabtu dan Minggu karena waktu penyaluran yang sangat terbatas.

Baca Juga: Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Bogor Puji Peran FPODGJ dalam Penguatan Layanan

Penerima wajib membawa undangan ber-barcode, KTP asli, serta Kartu Keluarga untuk verifikasi, dan jika diwakilkan, anggota keluarga wajib membawa KK asli sesuai data.

Adapun pola penyaluran dilakukan dengan beberapa metode, yaitu kedatangan langsung penerima ke kantor pos, pelayanan di tingkat desa maupun kelurahan melalui komunitas, serta pengantaran langsung oleh petugas untuk lansia, penyandang disabilitas, ataupun warga dalam kondisi sakit.

Mekanisme berlapis ini diterapkan agar penyaluran dapat menjangkau seluruh golongan tanpa mengabaikan kesiapan dan kemampuan mobilitas masing-masing penerima.

2. Laporan Saldo PKH Masuk Sekaligus Tiga Tahap

Dalam waktu yang hampir bersamaan, muncul laporan bahwa sejumlah KPM menerima saldo PKH secara berturut-turut untuk Tahap 2, Tahap 3, dan Tahap 4.

Kondisi ini umumnya dialami oleh penerima baru atau penerima yang masuk kategori susulan, sehingga sistem langsung menyalurkan beberapa tahap sekaligus.

Besaran dana yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 975.000 yang muncul tiga kali hingga Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 2.250.000.

KPM dihimbau untuk rutin mengecek saldo melalui ATM bank penerbit KKS karena dana yang telah masuk wajib segera dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pokok.

3. Pembagian Bantuan Pangan di Beberapa Wilayah

Selain bantuan berupa uang tunai, pada 19 November 2025 juga terdapat agenda pembagian bantuan pangan di sejumlah daerah.

Paket bantuan yang disalurkan berisi beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak empat liter.

Pembagian ini terpantau berlangsung di Kota Surakarta dan Kota Bekasi, dengan kemungkinan wilayah lain menyusul karena pendistribusian dilakukan secara bertahap.

Bagi penerima yang telah memperoleh undangan, kehadiran tepat waktu sangat dianjurkan karena apabila bantuan tidak diambil dalam kurun waktu lima hari tanpa keterangan resmi, pihak desa berwenang mengalihkan paket tersebut kepada penerima lain yang membutuhkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#BLT Kesra #bansos #pkh