RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) kini menerapkan aturan tegas yang akan berdampak pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Mulai periode penyaluran Bansos Tahap 4 (November–Desember 2025/2026), penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah menikmati bantuan selama lebih dari lima tahun wajib dikeluarkan dari data penerima, atau yang dikenal dengan istilah graduasi mandiri.
Kebijakan ini bersifat nasional dan merupakan arahan langsung dari Menteri Sosial untuk memastikan pemerataan bantuan. Ini adalah informasi penting yang wajib diketahui setiap penerima bansos.
Kepesertaan Lima Tahun, Batas Waktu Bansos
Selama ini, batas waktu kepesertaan bansos menjadi pertanyaan besar. Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, masa kepesertaan lebih dari lima tahun kini menjadi alasan utama KPM dicoret dari daftar penerima.
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan prosesnya diawasi langsung oleh para pendamping sosial.
Bagi KPM yang sudah menerima bansos selama lima tahun atau lebih dan bantuannya masih cair saat ini, harap bersabar.
Pencabutan dilakukan bertahap; cepat atau lambat, nama Anda akan masuk dalam daftar graduasi.
Ini adalah himbauan dan arahan langsung dari Menteri Sosial agar seluruh pendamping sosial menyeleksi KPM yang masa kepesertaannya sudah di atas lima tahun. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Enam Syarat Mutlak KPM Wajib Lulus dari Bansos
Selain faktor masa kepesertaan lima tahun, terdapat lima kriteria kemandirian ekonomi lain yang menjadi patokan Kemensos untuk mencoret KPM dari daftar penerima.
Jika KPM memiliki salah satu dari kriteria berikut, mereka akan segera digraduasi:
1. Keluarga ASN: Jika terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara.
2. Kepemilikan aset: Memiliki aset atau kekayaan yang tergolong mewah dan memadai.
3. Rumah mewah: Memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah.
4. Kendaraan mahal: Memiliki kendaraan (motor/mobil) dengan harga di atas Rp30 juta.
5. Gaji di atas UMP/UMK: Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
6. Masa kepesertaan: Telah menjadi penerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun.
Pengecualian Penting untuk Lansia dan Disabilitas
Terdapat angin segar bagi KPM yang memiliki komponen rentan, yaitu lansia (lanjut usia) dan disabilitas.
Menteri Sosial pernah menyampaikan bahwa dua komponen ini dapat menjadi pengecualian dan tidak termasuk dalam aturan batas masa kepesertaan lima tahun. Namun, perlu dicatat bahwa:
• Komponen pendidikan (anak sekolah) dan kesehatan (ibu hamil/anak usia dini) memiliki masa kepesertaan maksimal lima tahun dan wajib digraduasi.
• Pengecualian untuk lansia dan disabilitas bertujuan memastikan kelompok sangat rentan tetap menerima bantuan, kecuali jika kondisi ekonomi keluarganya sudah tergolong mapan.
Pemerataan Bantuan Jadi Alasan Kebijakan Diberlakukan
Kebijakan graduasi ini bukan bertujuan mempersulit KPM, melainkan menegakkan prinsip pemerataan dalam bantuan sosial. Bansos disalurkan bukan untuk selamanya.
Pencabutan bansos bagi KPM yang sudah mandiri atau terlalu lama menerima bantuan bertujuan untuk:
• Pemerataan: Memberi kesempatan kepada keluarga miskin lain yang belum pernah menerima bantuan (KPM baru).
• Mendorong kemandirian: Mendorong KPM yang ekonominya sudah membaik untuk berdiri sendiri.
Bagi KPM yang merasa layak dan masih sangat membutuhkan, namun terkena graduasi karena faktor masa kepesertaan lima tahun, disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk mencari solusi terbaik.***
Editor : Eli Kustiyawati