Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

3 Bansos Tambahan Bakal Cair di Minggu Ini, Bantuan akan Hangus Jika KPM Telat Ambil Lebih dari 5 Hari

Siti Dewi Yanti • Kamis, 20 November 2025 | 10:06 WIB
KPM akan terima 3 bansos tambahan di minggu keempat bulan November 2025
KPM akan terima 3 bansos tambahan di minggu keempat bulan November 2025

RADAR BOGOR - Pemerintah terus menyalurkan bansos reguler dan bantuan tambahan kepada seluruh penerima manfaat yang berhak.

Ada tiga bansos tambahan yang bisa diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT) di minggu ini di bulan November 2025.

Bantuan tambahan yang pertama adalah Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS Kesra) senilai Rp900.000.

Sampai dengan hari ini BLTS Kesra terus disalurkan kepada KPM PKH dan BPNT yang berada di desil 1 hingga empat yang jumlahnya sekitar 18,3 juta penerima manfaat.

Selain KPM bansos PKH BPNT, bantuan tambahan ini juga menyasar penerima non bansos yang akan cair melalui PT Pos Indonesia yang berjumlah sekitar 5 juta penerima manfaat.

Bantuan tambahan lainnya adalah bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter. Pencairan bantuan ini akan terus dilakukan di berbagai wilayah termasuk hari Kamis (20/11/2025) ini.

KPM yang sudah menerima surat undangan pencairan bantuan beras dan minyak goreng segera ambil bantuannya sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

Seperti informasi sebelumnya, KPM hanya diberi waktu tenggang selama 5 hari untuk mengambil bantuan tambahan pangan.

Jika KPM tidak mengambil bansos lebih dari 5 hari, maka bantuan beras dan minyak goreng akan hangus dan dialihkan ke penerima lain.

Sementara itu, BLTS Kesra dijadwalkan akan cair untuk 11 juta KPM melalui PT Pos Indonesia dan 1 juta KPM lainnya disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Bantuan senilai Rp900 ribu tersebut dikabarkan akan mulai disalurkan kepada belasan juta KPM di minggu-minggu ini atau minggu keempat November 2025.

Oleh karena itu, KPM non bansos harap bersiap karena akan menerima surat undangan pencairan BLTS Kesra dari PT Pos Indonesia.

Jika sudah menerima surat undangan, KPM wajib mendatangi lokasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Apabila KPM belum menerima surat undangan pengambilan bantuan tambahan, maka harus bersabar.

Editor : Siti Dewi Yanti
#BLTS Kesra #bantuan tambahan #pencairan bansos #beras dan minyak goreng