RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang menantikan pencairan Tahap 4 (alokasi Oktober–Desember 2025), perlu mewaspadai pengumuman terbaru mengenai kelompok KPM yang bantuannya telah dicoret oleh pemerintah pusat.
Verifikasi dan validasi data oleh Kemensos dan Dukcapil dilakukan secara berkala dan bBerikut 5 kategori KPM yang diprediksi tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 4 sebagaimana dilansir dari YouTube Gania Vlog.
- Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi (Lulus Komponen): KPM yang komponennya (misalnya, anak sekolah) sudah lulus dan tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan. Misalnya, anak SMA yang menjadi komponen tunggal KPM telah lulus sekolah.
- Graduasi Sejahtera/Mengundurkan Diri: KPM yang secara sukarela mengundurkan diri atau melakukan graduasi karena kondisi ekonomi keluarga sudah dianggap mampu dan layak mandiri.
- Data Anomali/Tidak Valid: KPM yang memiliki data ganda, tidak benar, atau terdapat anomali baik pada data rekening bank maupun pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Data Belum Padan Dukcapil: KPM yang data kependudukannya di DTKS (terbaru) belum sinkron (padan) dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data yang tidak padan menghambat proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pusat.
- Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM yang, setelah diverifikasi kelayakannya oleh pusat, dinyatakan sudah tidak layak menerima bantuan sosial lagi.
KPM diimbau untuk memastikan status kepesertaan mereka tidak termasuk dalam kategori yang dicoret ini.
Bansos yang Bakal Cair pada Akhir 2025
Meskipun beberapa KPM dicoret, proses penyaluran bansos lain terus berlanjut. Lima jenis bantuan sosial berikut ini akan mulai dicairkan atau dilanjutkan penyalurannya di antara bulan Oktober hingga Desember 2025:
- PKH Tahap 4: Penyaluran reguler (alokasi Oktober–Desember) yang cair 3 bulan sekaligus, baik melalui KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
- BPNT Tahap 4: Bantuan Sembako alokasi Oktober–Desember senilai Rp600.000.
Pencairan biasanya dilakukan berbarengan atau mendahului PKH Tahap 4.
- Bantuan Pangan Beras 20 kg plus Minyak Goreng: Bantuan bonus tambahan berupa beras 20 kg dan minyak goreng bagi KPM BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Surat undangan pencairan akan segera dibagikan.
- Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar): Pencairan bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang telah masuk SK Nominasi 2025 dan sudah melakukan aktivasi rekening. Penyaluran PIP akan terus berlanjut secara bertahap.
- Bantuan Atensi Yatim Piatu: Bantuan santunan khusus untuk anak yatim piatu senilai Rp270.000 per bulan.
Bantuan ini akan cair bertahap pada periode Oktober 2025 bagi yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos.***