RADAR BOGOR – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa masa kepesertaan bantuan sosial (bansos) aktif tidak boleh melebihi lima tahun, kecuali bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mandiri dan lulus (graduasi) dari bansos.
Enam kondisi KPM yang harus lulus (graduasi) dari bansos adalah sebagai berikut:
- Keluarga ASN.
- Memiliki rumah yang cukup mewah.
- Memiliki aset.
- Memiliki motor atau mobil dengan harga di atas Rp30 juta.
- Memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
- Masa kepesertaan telah melebihi lima tahun.
Walaupun KPM merasa masih layak memperoleh bansos, aturan Kementerian Sosial tentang masa kepesertaan yang tidak boleh melebihi lima tahun sudah jelas.
Hal tersebut disebabkan karakteristik bansos yang hanya bersifat sementara.
Dengan graduasi, KPM dapat hidup mandiri dan lebih percaya diri. Selain itu, graduasi memberi kesempatan kepada warga lain untuk memperoleh bansos dari pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati