Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pesan Penting untuk KPM: Peraturan dan Persyaratan Bansos Makin Ketat, Penerima Manfaat Harus Jujur

Siti Dewi Yanti • Jumat, 21 November 2025 | 08:08 WIB
KPM harus lebih berhati-hati karena pemerintah memperketat peraturan dan persyaratan bansos
KPM harus lebih berhati-hati karena pemerintah memperketat peraturan dan persyaratan bansos

RADAR BOGOR - Terkait pencairan bansos tahap keempat, termasuk Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) akan terus dilakukan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan tetap menerima dana bantuan, walau mepet di akhir tahun.

Banyaknya KPM yang dicoret dan tidak bisa menerima bansos, membuat peraturan dan persyaratan penerima bantuan semakin diperketat.

KPM yang tidak menerima pencairan bansos, bukan hanya karena gagal buka rekening kolektif (burekol).

Namun, dari sekarang hingga tahun depan, bansos akan semakin diperketat. Status pendamping bansos yang sekarang sudah naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sehingga, proses pemutakhiran data, ground checking, dan proses verfikasi dan validasi akan terus dilaksanakan setiap bulan.

Setiap hari akan ada pembaharuan dan berbagai survei. Penerima manfaat wajib menyampaikan apa adanya terkait data yang ditanyakan pendamping sosial.

KPM tidak boleh berbohong, karena jika ada data yang terindikasi tidak benar, maka akan segera diketahui oleh pendamping sosial.

Jika hal tersebut terjadi, maka akan berdampak pada bansos yang tidak cair karena data tidak valid atau anomali data yang akan merugikan KPM.

KPM harus menyampaikan setiap hal dengan jujur, karena Badan Pusat Statistik yang akan menilai golongan desil penerima manfaat.

Pendamping hanya datang untuk survei mencocokkan data, menginput data sesuai dengan kenyataan real yang ada di lapangan terkait aset yang dimiliki KPM.

Sementara itu, Bank BNI terpantau mencairkan dana bansos BPNT tahap keempat senilai Rp600.000.

Selanjutnya, sejumlah KPM asal Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dan Sumbawa sudah mendapat undangan pengambilan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter yang dijadwalkan pada Senin (24/11/2025).

Kabupaten Cilacap Jawa Tengah juga sudah mendapat undangan pengambilan bantuan pangan yang dijadwalkan pada Jumat (21/11/2025).

Untuk bantuan yang cair hari ini hingga akhir Desember 2025 adalah PKH tahap 4 susulan sesuai komponen cair dan BPNT tahap 4 sebesar Rp600.000.

Kemudian, Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 dan bantuan pangan.

Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai jenjang anak sekolah dan bantuan Atensi Yapi senilai Rp400 ribu juga cair.

Editor : Siti Dewi Yanti
#pendamping sosial #BLTS Kesra #pencairan bansos #PKH BPNT