Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Setelah BLT Kesra, KPM PKH dan BPNT Dapat Tiga Bansos Tambahan Menjelang Akhir Tahun 2025, Pastikan Mengikuti Prosedur Pengambilan

Ira Yulia Erfina • Jumat, 21 November 2025 | 17:21 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun 2025, kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Setelah menerima bansos PKH tahap keempat, BPNT tahap keempat, serta BLT Kesra senilai Rp900.000, kini pemerintah kembali menyalurkan tiga jenis bansos tambahan akhir Desember 2025.

Penyaluran bansos PKH BPNT tahap 4 terus dilakukan, termasuk proses peralihan dari PTP Pos ke kartu KKS Merah Putih.

KPM diimbau untuk memanfaatkan dana bansos dengan bijak dan sesuai arahan Kementerian Sosial, terutama tidak digunakan untuk game online terlarang, membeli rokok, atau minuman keras.

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan dana bansos untuk hal-hal terlarang dapat berakibat pembekuan bantuan.

Namun, KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan ulang dan melapor ke Dinas Sosial terdekat agar bantuan dapat diverifikasi dan diaktifkan kembali.

Proses pengambilan bantuan juga diperhatikan agar tepat sasaran. Kementerian Sosial berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk membagikan surat undangan pengambilan bansos.

Jika KPM tidak memungkinkan mengambil sendiri, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Berikut tiga jenis bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan disalurkan menjelang akhir tahun 2025 melansir kanal Info Bansos.

1. Bansos Beras dan Minyak Goreng

Bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh KPM PKH/BPNT, sehingga penerima disarankan mengecek langsung kepada pendamping sosial masing-masing.

Setiap penerima akan mendapatkan paket berisi 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng (Minyak Kita). Pengambilan bantuan dilakukan melalui surat undangan dari desa atau PT Pos Indonesia.

Penting diperhatikan, jika bantuan tidak diambil dalam jangka waktu 5x24 jam, bantuan akan hangus, dialihkan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan, dan kemungkinan tidak cair kembali pada penyaluran selanjutnya.

2. Bansos Atensi YAPI

Bantuan ini diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas dengan nilai Rp600.000 untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember.

Pencairan bantuan telah dimulai dan dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank BSI, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima manfaat yang membutuhkan pendampingan, seperti yatim piatu atau penyandang disabilitas, dapat didampingi keluarga atau pendamping sosial dengan membawa akta kelahiran untuk proses pencairan.

3. Bansos KIS PBI JKN

Bantuan non-tunai ini sangat penting bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem karena berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Kartu ini dapat digunakan untuk menanggung biaya berobat, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit serius.

KPM yang sudah menerima kartu disarankan segera menggunakannya dalam jangka waktu tiga bulan, misalnya untuk periksa di Puskesmas, agar kartu tetap aktif dan tidak dinonaktifkan setelah satu tahun jika tidak digunakan.

Wakil Ketua Banggar DPRD NTB Lalu Wirajaya menyampaikan agar OPD bekerja lebih optimal dalam menaikkan PAD.
Wakil Ketua Banggar DPRD NTB Lalu Wirajaya menyampaikan agar OPD bekerja lebih optimal dalam menaikkan PAD.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh