Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tiga Bansos Tambahan Cair untuk KPM PKH dan BPNT hingga 31 Desember 2025, Apa Saja? Buruan Cek

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 22 November 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi: Kartu KKS penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Kartu KKS penerima bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat penerima PKH dan BPNT kembali mendapatkan perluasan dukungan melalui tiga jenis bansos tambahan yang disalurkan mulai 21 November hingga 31 Desember.

Penyaluran ini hadir setelah bantuan reguler berupa PKH tahap keempat, BPNT tahap keempat, serta BLT Kesra Rp900.000 diterima oleh sebagian besar KPM.

Pada periode ini, pemerintah juga melanjutkan proses peralihan layanan pencairan dari mekanisme PTP Pos menuju penggunaan kartu KKS Merah Putih yang menjadi instrumen utama untuk transaksi bantuan.

Pada tahap ini, seperti yang dikutip dari kanal Naura Vlog, pemerintah mengingatkan bahwa dana bantuan wajib digunakan sesuai aturan yang ditetapkan dan tidak boleh dialihkan untuk game online terlarang maupun pengeluaran yang tidak diperbolehkan.

Apabila ditemukan penyalahgunaan, bantuan dapat dihentikan sementara tetapi pemerintah tetap memberikan ruang bagi KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran untuk mengajukan pemeriksaan ulang ke Dinas Sosial setempat agar bantuan dapat diaktifkan kembali setelah proses verifikasi selesai.

Selain itu, perangkat RT dan RW telah diminta mempercepat distribusi undangan pengambilan bantuan agar pencairan berjalan tanpa penundaan.

Jika penerima berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga sehingga tidak menghambat proses distribusi.

1. Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Bantuan pertama yang disalurkan merupakan paket beras dan minyak goreng sebagai dukungan tambahan kebutuhan pangan.

Bantuan ini tidak berlaku untuk seluruh KPM PKH atau BPNT, sehingga pengecekan melalui pendamping sosial sangat dianjurkan untuk memastikan status penerima.

Paket yang diberikan terdiri dari 20-kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Penyaluran dilakukan setelah penerima menerima undangan resmi dari desa maupun PT Pos Indonesia.

Pemerintah mengingatkan bahwa bantuan harus segera diambil karena jika dibiarkan lebih dari 5 hari sejak undangan diterima, bantuan dinyatakan hangus dan dialihkan kepada keluarga lain yang dianggap lebih membutuhkan, serta berpotensi tidak diberikan kembali pada penyaluran berikutnya.

2. Bantuan Atensi YAPI untuk Disabilitas

Bantuan kedua yakni Atensi YAPI yang ditujukan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan terkait.

Nilai bantuan ini sebesar enam ratus ribu rupiah untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Penyalurannya telah dimulai dan dapat dicairkan melalui beberapa jalur, yaitu Bank Mandiri, Bank BSI, atau layanan PT Pos Indonesia tergantung wilayah masing-masing.

Bagi penerima yang membutuhkan pendampingan, misalnya yatim piatu atau mereka yang tidak dapat melakukan pencairan sendiri, diperbolehkan membawa keluarga atau pendamping sosial untuk membantu proses pencairan, dengan ketentuan membawa dokumen identitas lengkap termasuk akta kelahiran.

3. Bantuan KIS PBI JKN

Bantuan ketiga bersifat non-tunai dan berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat miskin dan miskin ekstrem melalui Kartu Indonesia Sehat PBI JKN.

Program ini menjadi penopang penting bagi penerima yang membutuhkan akses layanan kesehatan tanpa dikenakan biaya, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi kondisi medis serius.

Pengguna kartu disarankan memanfaatkan layanan kesehatan dalam tiga bulan pertama, misalnya melakukan pemeriksaan rutin di Puskesmas, agar status kepesertaan tercatat aktif.

Kartu yang tidak pernah digunakan dalam jangka panjang berpotensi dinonaktifkan dalam sistem sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkala.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh