RADAR BOGOR - Penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos), termasuk BLT Kesra Rp900.000, PKH BPNT Tahap 4, dan bantuan pangan tambahan (beras dan minyak goreng), masih terus berlangsung dan belum merata.
Melansir YouTube Pendamping Sosial, proses penyaluran bansos PKH BPNT hingga bantuan pangan ini akan berlanjut secara bertahap hingga bulan Desember 2025.
KPM bansos PKH BPNT yang bantuannya belum cair diimbau untuk tidak panik, melainkan melakukan pengecekan status kepesertaan, karena terdapat enam kriteria otomatis yang dapat menyebabkan seseorang tergraduasi atau dikeluarkan dari daftar penerima (exclude).
I. Status Pencairan Bansos: Belum Merata
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Pencairan bansos di akhir tahun 2025 memiliki tenggat waktu yang cukup panjang:
Pencairan KKS (Bank Himbara): Diharapkan selesai setidaknya sebelum 25 Desember 2025.
Pencairan Tunai (PT Pos): Karena anggaran sudah dikeluarkan dan tinggal didistribusikan, penyaluran via PT Pos (termasuk BLT Kesra, PKH, dan BPNT di wilayah tertentu) bisa berlanjut hingga akhir Desember.
Bantuan Pangan Tambahan: Distribusi beras dan minyak goreng juga masih berjalan dan belum merata di semua wilayah.
II. Kewajiban Cek Status Kepesertaan
Penting bagi KPM yang belum menerima bansos untuk memastikan status kepesertaan, terutama KPM penerima KKS baru (peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara) yang sering kali terindikasi sudah tidak aktif (non-eligible) meski sudah menerima kartu baru.
Cara Cek:Cek melalui Aplikasi Cek Bansos untuk melihat status aktif dan Desil.
Hubungi Pendamping PKH atau Petugas SIKS-NG di desa/kelurahan setempat untuk memeriksa data di sistem.
Risiko Exclude: KPM harus memastikan statusnya masih layak terima bansos (eligible) dan belum dikeluarkan (exclud) dari data.
III. Enam Kriteria Otomatis Penyebab Graduasi/Eksklusi
Kementerian Sosial kini memiliki sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSN) yang terintegrasi dengan berbagai instansi lain, membuat proses pendeteksian kelayakan KPM menjadi otomatis dan transparan.
Berikut adalah enam kriteria yang secara otomatis dapat menyebabkan KPM tergraduasi:
- Status Pekerjaan: Memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, atau P3K.
- Aset Properti: Memiliki rumah mewah atau aset signifikan lainnya yang terdeteksi melalui integrasi data Badan Pertanahan (sertifikat) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Kepemilikan Kendaraan: Memiliki kendaraan bermotor atau mobil mahal dengan nilai taksiran di atas Rp30 juta, yang terdeteksi melalui data pajak kendaraan.
Pendapatan: Memiliki gaji di atas UMP/UMK (Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota) setempat.
Masa Kepesertaan: Telah menjadi penerima bansos lebih dari 5 tahun (berpotensi graduasi mandiri).
Terindikasi Fiktif (Ganda): Data terindikasi bermasalah (misalnya ghost recipient atau ganda).
Sistem akan otomatis mendeteksi kriteria ini hanya melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM, sehingga KPM tidak perlu merasa khawatir adanya pilih kasih.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kriteria di atas dan bansos belum cair, kemungkinan besar status kepesertaan Anda telah dinonaktifkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga