RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang dipercepat proses pencairannya ke KPM mulai pekan ini, Sabtu, 22 November 2025.
Pemerintah memberikan bansos PKH kepada masyarakat miskin dan rentan atau KPM, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, pangan, hingga kesehatan.
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM setiap komponen PKH agar program bansos tidak dihentikan oleh pemerintah.
Lantas, apa saja kewajiban tersebut? Berikut penjelasan yang harus dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan PKH diberikan dengan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi oleh masing-masing komponen bansos reguler tersebut.
Komponen bantuan sosial yang satu ini mencakup ibu hamil, lansia, balita, anak sekolah, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Setiap komponen akan menerima dana bantuan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp10 juta lebih per tahun, seperti dikutip dari laman Kemensos berikut ini.
Rincian Nominal Bansos PKH
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
Anak usia 0 sampai 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
Anak SD: Rp900.000 per tahun
Anak SLTP: Rp1.500.000 per tahun
Anak SLTA: Rp2.000.000 per tahun
DIsabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Lansia: Rp2.400.000 per tahun
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua komponen di atas, yaitu sebagai berikut:
1. Balita dan Ibu Hamil
Komponen balita harus memenuhi kewajiban atau komitmen mereka dengan selalu datang ke posyandu untuk memantau kesehatan, pertumbuhan, dan perkembangan mereka.
Begitu pula dengan ibu hamil juga harus datang ke Pos Pelayanan Terpadu untuk memastikan kesehatan dan pemenuhan ibu serta buah hati yang sedang dikandungnya.
2. Anak Sekolah SD hingga SMA
Komponen anak sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA harus bisa memenuhi komitmen dengan selalu hadir ke sekolah sekurang-kurangnya minimal 85 persen.
Oleh karena itu, agar bansos PKH tidak diputus penyalurannya oleh pemerintah, komponen ini harus bisa memenuhi kewajiban tersebut.
3. Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Korban Pelanggaran HAM Berat
Komponen lansia juga harus memenuhi kewajiban mereka dengan secara rutin memeriksa kesehatan mereka ke pusat pelayanan terdekat.
Hal yang serupa juga harus dilakukan oleh komponen penyandang disabilitas dan korban pelanggaran HAM berat.
Apabila semua komitmen atau kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh komponen PKH, maka kemungkinan besar bansos mereka akan ditunda bahkan dihentikan di tahap berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga