RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) di akhir tahun memasuki fase penting karena pemerintah mulai menuntaskan penyaluran BLT Kesra Tahap 2 sekaligus memperbarui mekanisme verifikasi untuk peserta dan memastikan distribusi PKH BPNT Tahap 4 berjalan sesuai prosedur.
Dilansir dari kanal Cek Bansos, bahwa undangan pencairan BLT Kesra kembali dibagikan ke KPM PKH BPNT di sejumlah wilayah, diiringi proses verifikasi ulang penerima manfaat dan pengecekan kelayakan melalui DTKS.
Selain itu, penerima bansos PKH dan BPNT yang menggunakan Kartu KKS lama maupun baru juga mulai mendapat pembaruan terkait posisi saldo, status verifikasi, dan instruksi terbaru dari pendamping sosial.
1. Pencairan BLT Kesra Rp900.000 Tahap 2
Pencairan BLT Kesra memasuki penyaluran tahap kedua dengan undangan resmi mulai tersebar di beberapa daerah. Undangan ini menjadi satu-satunya dasar pencairan karena BLT Kesra tidak ditransfer melalui bank atau KKS, melainkan hanya dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Proses pencairan dilakukan di balai desa, kelurahan, atau kantor pos yang ditunjuk, dan penerima diwajibkan membawa KTP serta undangan fisik yang memiliki barcode sebagai bukti sah.
Penyaluran pada tahap kedua ini difokuskan bagi masyarakat dalam rentang Desil 1 sampai 4 yang terdaftar di DTKS, namun tidak tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT dan tidak memiliki KKS.
BLT Kesra hanya cair sekali bagi setiap penerima, sehingga pemegang KKS lama yang telah menerima BLT Kesra pada tahap pertama tidak akan mendapatkannya lagi.
Dalam kondisi tertentu, kuota pengganti dari Desil 5 sampai 10 dapat digunakan untuk mengisi kekosongan apabila penerima prioritas dianggap tidak layak, seperti telah meninggal, pindah domisili, atau masuk kategori pekerjaan tertentu seperti ASN, untuk memastikan anggaran penyaluran terserap sepenuhnya.
2. Verifikasi Komitmen PKH yang Diberlakukan Kembali
Menjelang akhir 2025, pemerintah kembali memperketat mekanisme verifikasi komitmen bagi seluruh peserta PKH. Aturan yang sempat longgar pada periode sebelumnya kini kembali diterapkan secara menyeluruh.
Ibu hamil dan balita wajib mengikuti pemeriksaan rutin di Posyandu sebagai syarat keberlanjutan bantuan, sedangkan anak sekolah diwajibkan memiliki tingkat kehadiran yang baik sesuai ketentuan yang kini kembali ditinjau secara berkala oleh pendamping sosial.
Sementara itu, anggota keluarga lanjut usia dan penyandang disabilitas harus mendapatkan perawatan dasar yang layak.
Pendamping sosial akan melakukan pengecekan ke rumah atau sekolah untuk memastikan komitmen dipenuhi, dan jika ditemukan pelanggaran seperti absensi sekolah yang buruk atau balita tidak melakukan penimbangan, pencairan PKH dapat ditunda bahkan dihentikan sementara hingga komitmen dipenuhi kembali.
3. Update Pencairan PKH dan BPNT Akhir Tahun 2025
Proses pencairan reguler PKH dan BPNT pada akhir tahun menunjukkan bahwa banyak Kartu KKS lama mulai terisi dana bantuan untuk Tahap 4.
Status pada sistem SIKS-NG menjadi indikator utama: jika status telah SPM atau SI namun saldo masih nol, penerima hanya perlu menunggu proses masuknya dana.
Namun bila status menunjukkan exclude, misalnya karena penghasilan tergolong di atas syarat, maka bantuan tidak dapat dicairkan.
Bagi pemilik KKS baru yang merupakan peralihan dari pencairan Pos, pencairan tahap sebelumnya masih terus dirampungkan dan seringkali bersamaan dengan dana penebalan. Tahap 4 sendiri diperkirakan belum cair secara merata.
Penerima yang baru mendapatkan KKS dalam satu sampai dua minggu terakhir dianjurkan untuk tidak terlalu sering mengecek saldo melalui ATM karena kartu bisa saja belum diaktivasi secara penuh oleh pihak bank, sehingga berisiko mengalami kerusakan atau pemblokiran jika digunakan sebelum waktunya.
4. Informasi Desil DTKS dan Mekanisme Perubahan
Penentuan bantuan sosial tetap mengacu pada tingkatan Desil dalam DTKS, di mana Desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama berbagai program bansos.
Penerima di Desil lebih tinggi, misalnya 6 sampai 10, masih dapat mengajukan perbaikan data apabila merasa kondisi ekonomi sudah jauh menurun dan masuk kategori layak dibantu.
Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa untuk kemudian dijadwalkan survei ulang mengenai pendapatan, kondisi rumah, dan aset keluarga.
Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai dan disetujui oleh BPS, perubahan data biasanya mulai berlaku dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, sehingga penerima baru dapat diperhitungkan pada penyaluran periode berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga