RADAR BOGOR - Terdapat informasi terkait verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Kabar mengenai verifikasi komitmen penerima PKH pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, namun beberapa tahun belakangan sudah tidak dilakukan lagi.
Kini penerima PKH memiliki kewajiban verifikasi komitmen yang harus dipenuhi sebagai syarat penerima PKH Di akhir tahun 2025.
Kewajiban yang harus dilakukan KPM PKH adalah datang rutin ke pertemuan kelompok.
Selain itu, komponen-komponen penerima PKH seperti balita, ibu hamil, anak sekolah, SD enggak SMA, lansia atau disabilitas berat juga mempunyai kewajiban.
Anak sekolah harus rajin hadir ke sekolah, lansia atau disabilitas akan mendapatkan home care day care ke fasilitas kesehatan terdekat.
Hal-hal tersebut yang kini sedang dicek oleh para pendamping. Salah satunya mengecek satu persatu anaknya yang sekolah.
Pengecekan ini sudah mulai dilakukan di tingkat kehadiran di sekolah. Pendamping harus rajin memotivasi, mendorong anaknya untuk rajin ke sekolah.
Posyandu juga harus memperlakukan komponen balita dan ibu hamil dengan penuh kasih sayang dengan pelayanan home care day care.
Jika KPM tidak berkomitmen akan hal tersebut, maka akan dilaporkan dan bisa berat berakibat bantuan ditunda atau dihentikan di tahap berikut, jika tidak komitmen secara terus-menerus.
Oleh karenanya, KPM wajib memperhatikan karena verifikasi komitmen sudah mulai dilakukan kembali untuk komponen-komponen PKH.
Sebagai informasi, bantuan PKH sudah mulai dilakukansejak 2007, mungkin ada KPM yang mendapat bantuan PKH sejak awal hingga sekarang.
Jika ada yang menerima sejak PKH diluncurkan, maka KPM tersebut sudah menerima bansos selam 18 tahun.
Apabila sudah menerima bantuan cukup lama dan masih produktif, maka seharusnya sudah tidak mendapat bantuan lagi.
KPM yang masih produktif, kuat bekerja, dan sudah lama menerima bansos, sudah saatnya menghubungi pendamping sosial dan melakukan graduasi mandiri.
Kalau punya usaha, bisa diusulkan untuk menerima bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Editor : Siti Dewi Yanti