Ingat! Bantuan Beras 20 Kg Batal Jika Lewat Batas Waktu Pengambilan, Siap-Siap Bansos Cair Serentak Jelang Akhir November 2025
Kholikul Ihsan• Minggu, 23 November 2025 | 16:21 WIB
Ilustrasi: KKS penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Memasuki Minggu terakhir November 2025, sejumlah bantuan sosial (bansos) dikabarkan akan dicairkan secara serentak dan bertahap.
Pencairan dijadwalkan dimulai pada Senin, 24 November hingga 30 November 2025, melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, serta melalui PT Pos Indonesia, berikut ulasannya melansir YouTube Klik Bansos.
Pencairan yang terjadi di minggu terakhir bulan November 2025 ini mencakup bantuan reguler dan bantuan tambahan. Berikut adalah daftar Bansos yang dimaksud:
Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT Tahap 4
Pencairan reguler PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 4 terus berlanjut. Bagi KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang belum menerima pencairan di tahap sebelumnya, diimbau untuk rutin mengecek saldo. Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp900.000 dilaporkan telah mulai dicairkan dan terus digulirkan. Bantuan ini menyasar KPM yang berada di Desil 1 hingga Desil 4, termasuk KPM PKH dan BPNT dalam desil tersebut.
Bantuan Penebalan (Top-Up) Rp400.000
Bantuan tambahan sebesar Rp400.000 ini dicairkan khusus bagi KPM pemegang KKS baru yang merupakan peralihan dari skema pencairan PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih. Saldo ini menambah jumlah dana yang diterima KPM untuk keperluan pangan.
Bantuan Pendidikan PIP Termin 3
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Termin Ketiga juga siap disalurkan. Bantuan ini diperuntukkan bagi anak sekolah KPM dari tingkat SD hingga SMA/sederajat. Besaran bantuan bervariasi:
Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Dua bantuan pangan dalam bentuk barang ini sedang dalam proses pembagian di berbagai wilayah. KPM yang sudah menerima surat undangan diwajibkan untuk segera mengambilnya sesuai jadwal yang ditentukan.
Batas Waktu Pengambilan Bantuan Pangan
Ada satu catatan penting dan mendesak yang harus diperhatikan KPM, terutama penerima bantuan pangan seperti beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Bagi KPM yang tidak mengambil bantuan pangan (beras dan minyak goreng) hingga 5 hari setelah tanggal yang ditentukan dalam surat undangan, maka bantuan tersebut akan dibatalkan dan dialihkan kepada penerima manfaat lain.
Oleh karena itu, KPM diimbau untuk segera mencairkan atau mengambil bantuan sesuai jadwal yang tertera pada undangan untuk menghindari pembatalan.
Pencairan melalui Bank Himbara dapat dilakukan 24 jam sehari, termasuk di hari libur. KPM dapat segera melakukan pengecekan saldo KKS di ATM Bank penyalur atau melalui agen bank terdekat.
Pastikan KKS dalam kondisi baik dan cek berkala saldo selama periode 24 hingga 30 November 2025. Bagi yang menerima via PT Pos Indonesia, diminta menunggu surat undangan resmi dari pihak Pos.***