RADAR BOGOR - Pemerintah melalui PT Pos Indonesia telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025 yang telah dimulai sejak 21 November 2025 dan sudah disalurkan ke lebih dari 27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Progres penyaluran BLTS Kesra (Kesejahteraan Rakyat) total 27.335.477 KPM sudah disalurkan," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Kemensos.
Dikutip dari Youtube SJO TV Informasi, terdapat lima poin penting yang wajib dipahami untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Apa saja lima poin yang dimaksud? Berikut penjelasannya.
- Wajib Memiliki Undangan Resmi
Bantuan BLT Kesra 2025 hanya dapat dicairkan atau dibayarkan kepada KPM yang namanya tertera dan telah menerima surat undangan resmi dari kantor pos setempat.
- Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat pengambilan di kantor pos atau lokasi penyaluran, penerima wajib membawa dua dokumen penting, yaitu:
- Surat undangan asli yang telah diterima.
- Identitas diri asli, yang bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.
- Pengambilan Bisa Diwakilkan Keluarga
Jika penerima utama berhalangan hadir untuk mengambil bantuan, proses pencairan dapat diwakilkan.
Syaratnya, perwakilan harus merupakan anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama, dengan urutan derajat yang sesuai.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kebut Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, Sudah 100 Ribu Pohon Tertanam
- Ada Batas Waktu Pengambilan
KPM yang tidak sempat mengambil bantuan pada jadwal utama yang telah ditentukan tidak perlu khawatir.
Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengambil bantuan hingga batas waktu yang akan ditentukan. Informasi mengenai batas akhir pengambilan ini akan tertera lebih lanjut pada surat undangan.
- Dana Diterima Penuh Tanpa Potongan
Penyaluran BLT Kesra 2025 tidak dikenakan potongan biaya apa pun dari pihak mana pun, oleh karena itu, dana bantuan wajib diterima oleh KPM secara utuh.
Penting bagi KPM untuk membaca dan memperhatikan setiap detail yang tertera pada surat undangan guna memastikan semua prosedur terpenuhi dan bantuan dapat segera dicairkan.***
Editor : Eka Rahmawati