RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) pada akhir tahun 2025 kembali memasuki periode paling sibuk dengan hadirnya dua jenis bantuan tambahan yang diberikan di luar skema reguler PKH dan BPNT.
Dilansir dari kanal Info Bansos, sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mulai menerima saldo tambahan melalui KKS, bahkan pada hari libur.
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos diproyeksikan akan berjalan masif mulai Senin.
Perubahan data desil, proses verifikasi BPS, serta peralihan KKS baru dari kantor pos menjadi faktor penting yang menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tambahan, termasuk BLT Kesra Rp900.000 yang dinantikan banyak keluarga.
1. Dua Bantuan Tambahan Tahun 2025 yang Sudah Mulai Disalurkan
Penyaluran bantuan tahun ini tidak hanya mencakup program reguler, tetapi juga dua bantuan tambahan yang diprioritaskan bagi keluarga rentan.
Pertama, Penebalan Bansos senilai Rp400.000 yang diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025.
Penerimanya merupakan KPM yang sebelumnya telah mendapatkan BPNT Tahap 2, terutama mereka yang baru memperoleh KKS akibat peralihan dari PT Pos.
Banyak KKS baru yang pada akhir tahun ini masih diselesaikan penyalurannya sehingga Penebalan menjadi prioritas.
Bantuan kedua adalah BLT Kesra Rp900.000, Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat, yang hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran 2025.
Penerimanya diarahkan untuk keluarga dalam kategori Desil 1 sampai 4 yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga fokus penyaluran benar-benar tepat sasaran bagi rumah tangga berpendapatan paling rendah.
2. Update Jadwal Pencairan Melalui KKS dan PT Pos
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa saldo bantuan tambahan masih terus masuk ke rekening KKS tanpa terikat waktu maupun hari kerja, termasuk akhir pekan.
Hal ini menegaskan bahwa proses penyaluran telah berjalan otomatis seiring keluarnya data validasi.
Untuk bantuan yang disalurkan melalui PT Pos, penyerahan BLT Kesra Rp900.000 dipastikan akan berlangsung lebih ramai mulai Senin.
Setiap warga yang menerima undangan resmi dari kantor pos dapat dipastikan termasuk dalam daftar penerima, khususnya mereka yang berasal dari Desil 1 sampai 4 namun belum memiliki KKS dan selama ini tidak menerima PKH maupun BPNT.
Undangan menjadi bukti keikutsertaan dalam daftar penyaluran sehingga warga cukup membawa identitas diri untuk proses pencairan di loket pos.
3. Pemahaman Data Desil dan Mekanisme Penggantian Kuota
Penentuan calon penerima bantuan tidak dilakukan oleh perangkat desa atau kecamatan, melainkan sepenuhnya berdasarkan data BPS yang telah menerapkan pemetaan tingkat kesejahteraan melalui sistem desil.
Pada awalnya, bantuan BLT Kesra hanya diperuntukkan bagi Desil 1 sampai 4.
Namun banyak keluarga yang ternyata sudah tidak memenuhi kategori tersebut setelah dilakukan verifikasi ulang, sehingga kuota kosong digantikan dengan keluarga dari Desil 5 atau 6 yang status ekonominya terbukti masih membutuhkan.
Bagi penerima BPNT atau PKH yang datanya belum melalui pemeriksaan lapangan, peluang mendapatkan bantuan tetap ada selama mereka masih tercatat di Desil 6.
Namun apabila setelah verifikasi desilnya naik ke kategori lebih tinggi, seperti 7 hingga 9, statusnya otomatis berubah menjadi exclude dan pencairan tidak akan dilanjutkan.
4. Kondisi Terkini Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4
Penyaluran reguler PKH dan BPNT Tahap 4 untuk periode Oktober–Desember 2025 bagi pemegang KKS lama sebagian besar telah cair.
Namun bagi KPM yang belum mendapatkannya, langkah paling tepat adalah memeriksa status periode salur di SIKS-NG.
Selama status masih tercantum aktif, seperti SPM, SP2D, atau SI, maka pencairan tinggal menunggu giliran masuk ke rekening. Untuk pemegang KKS baru hasil peralihan, sebagian sudah menerima Tahap 2 dan Tahap 3 disertai Penebalan Bansos.
Saat ini, kelompok tersebut masih menantikan pencairan Tahap 4 yang tersisa serta potensi BLT Kesra jika masuk kategori penerima sesuai data desil BPS.
Proses validasi terhadap KKS baru memang membutuhkan waktu karena melibatkan sinkronisasi data lama dan penyesuaian kuota.***
Editor : Eli Kustiyawati