RADAR BOGOR – Isu ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) masih menjadi perhatian utama.
Banyak keluhan muncul mengenai warga yang layak tetapi belum terdaftar, sementara yang berkecukupan justru menerima bansos. Permasalahan ini berakar pada ketidakakuratan data.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, arah pembangunan diwujudkan melalui visi Asta Cita, yang dapat disederhanakan menjadi tiga tingkatan kebijakan utama:
• Yang di Atas Dijaga: Menjaga stabilitas, kepastian kebijakan, infrastruktur, dan ketenangan sosial.
• Yang di Tengah Difasilitasi: Memperkuat kapasitas, menyediakan infrastruktur sosial, dan menciptakan ekosistem yang kondusif.
• Yang di Bawah Dibela (Diafirmasi): Mengakui martabat, memberikan perlindungan, memberdayakan, membuka akses, dan menciptakan jalan naik kelas.
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, kunci untuk mengafirmasi kelompok masyarakat bawah adalah melalui data yang akurat.
Untuk pertama kalinya, Indonesia telah memiliki satu data yang terpusat, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diatur melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Sebelumnya, setiap kementerian/lembaga (Kemensos, Bappenas, pemda) memiliki data masing-masing (ego sektoral).
Kini, tanggung jawab penuh pengolahan dan perankingan data berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini diklasifikasikan berdasarkan jenjang ekonomi:
Desil 1: Meliputi 10% penduduk paling bawah secara ekonomi, diurutkan hingga Desil 10.
Mengingat data bersifat dinamis (kelahiran, kematian, perpindahan, serta naik atau turun kelas ekonomi setiap hari), kevalidan DTSEN memerlukan pemutakhiran berkelanjutan.
Organisasi kepemudaan berbasis desa, Karang Taruna, diajak mengambil peran sentral sebagai “jihad pertama” dalam memperbaiki akurasi data.
Tujuannya adalah memastikan bahwa yang membutuhkan benar-benar mendapatkan haknya.
Masyarakat dan kader dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui dua jalur:
A. Jalur Formal
Pengusulan dan perbaikan data melalui hierarki formal mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, hingga bupati/wali kota, lalu diteruskan ke Kemensos dan BPS.
B. Jalur Partisipasi (Saluran Pengaduan)
Masyarakat dapat menyalurkan usulan dan sanggahan (Usul-Sanggah) melalui beberapa platform yang telah disiapkan:
• Aplikasi Cek Bansos: Menyediakan menu Usul-Sanggah untuk masyarakat umum.
• SIKS-NG (Social Welfare Information System – New Generation): Aplikasi khusus untuk operator desa/pendamping sosial.
• Jalur komunikasi lain yang sedang dibangun untuk mempermudah akses masyarakat.
Fokus Pembelaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
Perbaikan data ini bertujuan mengafirmasi 12 kelompok rentan (12 pas) yang menjadi target utama kebijakan, di antaranya:
- Fakir miskin dan anak rentan
- Penyandang disabilitas dan lansia terlantar
- KPM berpendapatan rendah
- Perempuan rentan
Karang Taruna, sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), juga diharapkan bekerja sama dengan pilar-pilar sosial lain (Pendamping PKH, TKSK, PSM, Tagana) dalam program pemberdayaan.
Tiga aspek utama yang harus diperkuat pada kelompok rentan adalah:
• Peningkatan keterampilan (skill)
• Penguatan aset
• Perluasan akses
Langkah tersebut dilakukan agar kelompok rentan dapat mencapai kemandirian, mampu berinovasi, dan memiliki kelembagaan yang tertib, sesuai dengan tujuan akhir Asta Cita Presiden.***
Editor : Eli Kustiyawati