RADAR BOGOR - Terdapat kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT terkait persiapan pencairan bansos 4 untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Meskipun pencairan bansos PKH BPNT secara masif belum dimulai, ada kategori KPM tertentu yang sudah diizinkan untuk mulai mengecek saldo KKS Merah Putih KPM.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 yang akan disalurkan melalui KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, saat ini masih berada dalam proses mekanisme administrasi di tingkat pusat.
Sebelum dana ditransfer ke masing-masing KKS, pihak pusat harus melewati serangkaian proses verifikasi dan administrasi yang ketat:
- Penerbitan SK (Surat Keputusan): Kementerian Sosial menetapkan SK bagi KPM PKH dan BPNT yang datanya dinyatakan valid dan layak masuk sebagai penerima bantuan Tahap 4.
- Pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar): Berdasarkan SK yang telah ditetapkan, Kementerian kemudian mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini menjadi izin resmi untuk menginstruksikan bank penyalur agar segera menyalurkan dana.
Pencairan Tahap 4 baru akan dimulai setelah terbitnya SP2D.
Namun, KPM sudah diperbolehkan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala apabila status data telah memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:
- SP2D Telah Diterbitkan: KPM yang telah mendengar informasi resmi bahwa SP2D untuk PKH dan BPNT Tahap 4 sudah diturunkan ke Bank Himbara.
- Status SI (Standing Instruction) di SIKS-NG: KPM yang data statusnya di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG) sudah menunjukkan keterangan "SI" (Standing Instruction) untuk alokasi Oktober, November, dan Desember.
Keterangan "SI" menunjukkan bank penyalur (Bank Himbara) telah menerima instruksi untuk mentransfer dana.
KPM bansos dengan status "SI" memiliki peluang besar untuk menerima saldo dalam waktu dekat, dan diimbau untuk mengecek KKS, meskipun pencairan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga