RADAR BOGOR - Kebijakan pembangunan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dirumuskan dalam visi Asta Cita yang ada kaitannya dengan bantuan sosial (bansos).
Inti dari kebijakan ini dapat disederhanakan ke dalam tiga level fokus penanganan, yang bertujuan menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial, di antaranya:
- Level 1 (Atas): Menjaga stabilitas, kepastian kebijakan, penyederhanaan izin, insentif fiskal, infrastruktur, ketenangan sosial, akses SDM berkualitas, dan keseimbangan ekonomi.
- Level 2 (Tengah): Difasilitasi melalui penguatan kapasitas, akses permodalan, penyediaan infrastruktur sosial, penciptaan ekosistem, menjaga harga, dan menguatkan rasa aman.
- Level 3 (Bawah): Dibela dan Diafirmasi melalui pengakuan martabat, pemberian perlindungan, pemberdayaan, pembukaan akses, pendampingan, penyejahteraan, penyetaraan, dan penciptaan jalan untuk "naik kelas".
Dikutip dari YouTube Nita's TV, inti dari pelaksanaan Level 3 (Afirmasi Kelas Bawah) merupakan akurasi intervensi, yang harus dimulai dari data yang solid.
Untuk mengatasi masalah ego sektoral yang sebelumnya terjadi (yang mana setiap kementerian/lembaga memiliki data sendiri), pemerintah telah menerbitkan INPRES Nomo 4 Tahun 2025, yang menandai dimilikinya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk pertama kalinya.
Tanggung jawab penuh atas data tunggal, termasuk perankingan kelayakan, kini berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Data diklasifikasikan berjenjang mulai dari Desil 1 (yang mewakili 10 persen penduduk paling bawah secara ekonomi) hingga Desil 10.
Data bersifat dinamis (ada kelahiran, kematian, perpindahan, perubahan status ekonomi setiap hari) sehingga memerlukan pemutakhiran berkelanjutan.
Prinsip keadilan sosial ditegaskan bukan berarti semua diperlakukan sama, melainkan setiap orang mendapat perlakuan sesuai kebutuhannya, dan hal ini hanya mungkin terwujud dengan data yang akurat.
Mengingat banyak kritik terkait ketidakakuratan data penerima bansos (yang mana yang layak belum dapat dan yang berkecukupan malah menerima), Karang Taruna, yang berbasis di desa-desa, diajak mengambil peran strategis.
Para kader Karang Taruna diajak terlibat aktif dalam pemutakhiran data yang akurat dan valid melalui dua jalur yang dikelola oleh BPS:
- Jalur Formal: Melalui mekanisme pengusulan berjenjang dari RT/RW hingga bupati/wali kota.
- Jalur Partisipasi: Melalui saluran-saluran yang disiapkan, memungkinkan masyarakat mengajukan usul dan sanggah.
- Aplikasi Cek Bansos: Memiliki menu Usul Sanggah bagi masyarakat umum.SIKS-NG (Social Welfare Information System - New Generation)
- Aplikasi untuk operator desa/pendamping sosial.
Karang Taruna bersama pilar-pilar sosial lainnya (PKH, Tagana, PSM, TKSK) memiliki tugas utama membela dan memberdayakan 12 kelompok rentan (12 pas), seperti fakir miskin, anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, dan mereka yang berpendapatan rendah.
Sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Karang Taruna diminta fokus pada tiga hal untuk membantu masyarakat mandiri, inovatif, dan tertib kelembagaan:
- Meningkatkan keterampilan (skill).
- Memperkuat aset.
- Memperluas akses.
Kolaborasi ini merupakan kunci untuk mengeksekusi Asta Cita Presiden dan memajukan Indonesia, dengan memastikan yang membutuhkan bansos benar-benar mendapatkan haknya melalui data yang solid.***