RADAR BOGOR - Pemerintah tengah melakukan pembenahan besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar seluruh program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih tepat sasaran, apalagi untuk KPM pemilik KKS Merah Putih.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, seluruh pemilik KKS Merah Putih sangat disarankan memahami arah kebijakan baru ini karena perubahan sistem data akan mempengaruhi mekanisme penerimaan bantuan ke depan.
Melalui kebijakan terbaru, penggunaan data yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga terus diminimalisir serta memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan sosial teridentifikasi akurat dalam satu sistem terpadu. Khususnya KPM bansos KKS.
1. Mandat Presiden tentang Satu Data Indonesia
Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan bahwa semua lembaga negara wajib menghentikan penggunaan data internal masing-masing dan beralih pada satu data tunggal nasional.
Penentuan penerima bantuan kini akan berpedoman pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik.
Selama ini, ketidaksinkronan antara berbagai sumber data mulai dari DTKS, Regsosek, hingga pendataan daerah yang menyebabkan ego sektoral dan penyaluran bantuan yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
Dengan peran baru BPS, seluruh penduduk akan diranking dalam sepuluh desil ekonomi, dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling sejahtera, sehingga pemerintah memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial masyarakat Indonesia.
2. Arah Baru Bantuan: Dari Perlindungan Sosial Menuju Pemberdayaan
Kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga 4 akan mendapatkan perlindungan sosial seperti bantuan pangan maupun keanggotaan PBI Jaminan Kesehatan.
Namun pemerintah menilai adanya penerima yang telah menerima bantuan selama lebih dari satu dekade tanpa adanya peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketergantungan dan melemahkan motivasi untuk berkembang. Oleh karena itu, setelah tahap perlindungan, pemerintah menyiapkan alur rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran akhirnya adalah terciptanya keluarga yang berhasil naik kelas ekonomi atau graduasi sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
3. Pembaruan Data dan Mekanisme Verifikasi
Data kesejahteraan bersifat sangat dinamis dan terus berubah akibat kelahiran, kematian, pernikahan, atau perpindahan tempat tinggal.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pembaruan data secara rutin baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Ada dua jalur validasi yang disediakan.
Jalur formal dilakukan mengikuti struktur pemerintahan mulai dari RT dan RW hingga mendapatkan pengesahan di tingkat kabupaten atau provinsi.
Sementara jalur partisipatif memberi ruang kepada masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data melalui SIKS-NG, menu Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos, pemeriksaan lapangan oleh petugas, serta kanal pengaduan seperti call center 171.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan pusat pengaduan berbasis WhatsApp yang akan mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan atau pembaruan data.