BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Hari Ini, Cek Status BPNT dan PKH Tahap 4 Anda Sekarang
Kholikul Ihsan• Selasa, 25 November 2025 | 15:13 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Pencairan besar-besaran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali bergulir, melibatkan tiga program utama yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) susulan Tahap 4 dan yang paling ditunggu, serta Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) gelombang kedua senilai Rp900.000.
Melansir dari kanal Kabar Bansos, proses penyaluran bantuan ini sudah mencapai tahap akhir dan akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2025.
Pemerintah terus mengakselerasi penyaluran bansos, dengan kabar menggembirakan bahwa sekitar 90 persen penerima bantuan di tahap keempat ini telah berhasil mencairkan dana mereka. Untuk pencairan hari ini berfokus pada:
BPNT Susulan: Bantuan senilai Rp600.000 bagi penerima baru dan KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia.
PKH Susulan: Bantuan PKH yang disalurkan bagi penerima baru maupun KPM peralihan dari PT Pos Indonesia.
BLT Kesra Rp900.000: Ini adalah bantuan spesial yang tersalurkan di berbagai daerah, khususnya bagi para penerima baru yang mendapatkan surat undangan pengambilan di Kantor Pos.
Bagi KPM yang hingga saat ini belum menerima pencairan BPNTdanPKH, diharapkan bersabar. Proses penyaluran bantuan sosial dari pemerintah masih terus berjalan sampai dengan bulan Desember tahun 2025.
KPM diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan jika mendapatkan surat undangan pencairan.
Dana bansos yang diterima harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Pemerintah sangat melarang keras penggunaan dana bantuan untuk membeli rokok, membeli minuman keras, membeli narkoba serta aktivitas game online terlarang.
Di sisi lain kabar yang menjadi perbincangan adalah terkait KPM yang sudah menerima bantuan selama lebih dari 5 tahun akan digraduasi atau bantuannya dihentikan.
Informasi tersebut memang benar adanya, tetapi tidak berlaku merata di seluruh daerah, hanya beberapa daerah saja. Jadi, Bagi KPM yang sudah menerima lebih dari 5 tahun dan tidak tinggal di daerah yang menerapkan kebijakan ini, masih berpeluang besar untuk terus mendapatkan bantuan di tahun 2026 mendatang.***