Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Informasi Pencairan Serentak BLT Kesra Rp900 Ribu Via PT Pos hingga Harapan KPM Non Reguler Ingin Jadi Peserta Bansos Utama

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 25 November 2025 | 16:12 WIB

 

Ilustrasi: Uang rupiah pencairan bantuan sosial (bansos)
Ilustrasi: Uang rupiah pencairan bantuan sosial (bansos)
 
RADAR BOGOR - Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) bansos senilai Rp900.000 mulai dicairkan secara serentak melalui PT Pos Indonesia. 
 
Meskipun instruksi pencairan telah keluar untuk seluruh wilayah, jadwal spesifik pengambilan bansos bergantung pada pengaturan logistik di wilayah setempat (kebanyakan dimulai pada 25 November 2025).
 
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, sebanyak 95 persen penerima bansos BLT Kesra yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia adalah penerima non-reguler. 
 
Artinya, KPM merupakan masyarakat yang baru pertama kali menerima bantuan sosial dari pemerintah (belum pernah menjadi peserta PKH atau BPNT).
 
Poin Penting Bagi Penerima Baru BLT Kesra:
 
- Sifat Bantuan: BLT Kesra adalah bantuan non-reguler dengan anggaran kondisional. Anggaran ini hanya tersedia untuk satu kali pencairan di akhir tahun 2025 (alokasi Oktober, November, Desember). 
 
Baca Juga: Pencairan 5 Bansos Terbaru 25 November 2025: BLT Kesra, BPNT, PKH Plus, Bantuan Beras yang Harus Segera Diambil oleh KPM
 
Belum ada kepastian apakah bantuan serupa akan ada tahun depan, dan jika ada, namanya kemungkinan akan berbeda.
 
- Dokumen Pengambilan: Pengambilan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli dan Kartu Keluarga (KK) Asli.
 
- Penggunaan Dana: Dana Rp900.000 harus digunakan untuk kebutuhan primer (makanan, kebutuhan dasar, basic skincare, dan lain-lain.), dan dilarang keras untuk pembelian rokok, narkotika, game online terlarang, atau pengeluaran yang bersifat keinginan/estetika semata (misalnya make up berlebihan atau rebonding).
 
- Larangan Pemotongan: Nominal Rp900.000 harus diterima utuh. Petugas penyalur (PT Pos atau aparat setempat) dilarang melakukan pemotongan dengan alasan apa pun, termasuk uang bensin atau uang rokok.
 
Baca Juga: Progres Penyaluran Bansos Jelang Akhir November 2025: 90 Persen KPM Cair, BLT Kesra Gelombang 2 Dimulai, Bagaimana dengan Aturan Penerima 5 Tahun?
 
Pencairan BLT Kesra non-reguler tahun ini membuka peluang besar bagi penerimanya, untuk naik status menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan reguler (PKH atau BPNT) di masa depan.
 
Hal ini didorong oleh adanya graduasi besar-besaran KPM lama (yang masa kepesertaannya sudah di atas 5 tahun), khususnya pada Tahap 4 2025. 
 
Graduasi ini akan menciptakan banyak kuota kosong pada program PKH dan BPNT.
 
Diperkirakan, sekitar 85 persen kuota kosong tersebut akan diisi oleh penerima BLT Kesra non-reguler tahun ini, asalkan memenuhi syarat komponen reguler (misalnya memiliki anak sekolah/balita/lansia/disabilitas untuk PKH, atau memenuhi syarat ekonomi untuk BPNT).
 
Baca Juga: Postingan Video Terbaru di Reels Instagram Tidak Bisa Dilihat? Ternyata Tampilannya Berubah, Begini Cara Melihatnya Sekaligus Jumlah View
 
Bagi KPM PKH murni atau BPNT murni yang secara kelayakan seharusnya juga menerima BLT Kesra, tetapi hingga saat ini belum menerima pencairan (tidak lewat KKS maupun Pos), diimbau untuk bersabar.
 
KPM murni ini diusulkan sebagai calon penerima BLT Kesra pengganti.
 
Proses usulan penggantian baru selesai diproses, dan saat ini data masih dalam tahap verifikasi di tingkat pusat sebelum pencairan bansos dapat direalisasikan.***
 
Editor : Eka Rahmawati