RADAR BOGOR - Menjelang akhir November 2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) semakin intensif untuk KPM, tentu dengan mekanisme yang pasti dari data DTSEN.
Terpantau ada empat jenis bansos yang cair ke KPM di berbagai daerah secara serentak, yang sudah terverifikasi DTSEN.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, penyaluran ke KPM ini melibatkan bansos reguler dan non-reguler, yang mayoritas diinformasikan melalui surat undangan pencairan.
Artikel ini juga menegaskan kembali mekanisme penyaluran bansos yang sepenuhnya berbasis data dan bukan ditentukan oleh pejabat setempat.
Empat jenis bantuan yang dilaporkan sedang dalam proses pencairan dan disalurkan hingga 25 November 2025 adalah:
1. PKH Susulan: Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), baik tahap 2, 3, maupun 4 susulan, terutama untuk KKS baru dan KKS lama yang prosesnya tertunda.
2. BPNT Susulan: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang juga dicairkan secara bertahap, termasuk alokasi Tahap 4 (Oktober–Desember) bagi yang masih layak.
3. Bantuan Pangan Tambahan: Bantuan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter, yang penyalurannya diinformasikan melalui surat undangan.
4. BLT Kesra Rp900.000 (Non-PKH/BPNT): Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat senilai Rp900.000 yang juga dicairkan melalui undangan PT Pos Indonesia.
Khusus ditujukan kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT tetapi masuk dalam Desil 1hingga Desil 4.
KPM yang sudah menerima PKH/BPNT akan menerima BLT Kesra Rp900.000 langsung melalui KKS (bukan undangan pos), kecuali di daerah tertentu yang memang skema penyalurannya masih melalui PT Pos Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos tidak didasarkan pada pilihan atau keputusan sepihak pejabat daerah (Kepala Desa, RT/RW, atau Pendamping), melainkan sepenuhnya berdasarkan data.
Satu Data Tunggal: Penentuan penerima bansos saat ini merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.
Sistem Desil: DTSEN mengklasifikasikan masyarakat ke dalam kelas ekonomi Desil (1 paling miskin hingga 10 paling mampu).
Bantuan diprioritaskan untuk Desil 1 hingga Desil 4 atau 5.
Dua Jalur Usulan Resmi: Masyarakat yang merasa layak tetapi belum menerima bantuan hanya dapat diusulkan melalui dua jalur resmi:
- Jalur Partisipasi: Melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (misalnya, menu Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos).
- Jalur Formal: Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan, yang kemudian diusulkan melalui menu operator SIKS-NG dan memerlukan persetujuan Kepala Daerah hingga BPS.
Mengingat sifat data ekonomi yang dinamis, pemerintah terus mendorong pemutakhiran status kelayakan.
KPM yang sudah lama menerima bansos, berusia produktif, dan kini dinilai sudah mampu secara ekonomi didorong untuk melakukan Graduasi Mandiri (mengundurkan diri secara sukarela).
Graduasi membuka kuota bagi masyarakat lain yang berada di kelas ekonomi miskin ekstrem, terutama lansia yang belum tersentuh bantuan.
Bansos bersifat sementara (saat ini dibatasi maksimal 5 tahun).
Pengunduran diri secara mandiri menunjukkan kepekaan sosial dan komitmen untuk menjadi keluarga yang berdaya.
KPM diimbau untuk menggunakan dana bansos secara bertanggung jawab, khususnya BLT Kesra untuk kebutuhan dasar, dan tidak untuk hal-hal konsumtif atau pembelian aset yang mengindikasikan kemampuan ekonomi tinggi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga