RADAR BOGOR – Informasi terbaru mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT pada akhir November 2025 menunjukkan bahwa keterlambatan saldo yang dialami sebagian Keluarga Penerima Manfaat tidak hanya disebabkan oleh proses teknis, tetapi juga oleh sejumlah status administratif yang berbeda pada setiap daerah.
Proses pencairan bansos tahap akhir ini melibatkan antrean termin, verifikasi data, hingga evaluasi kelayakan yang menentukan apakah bantuan masih dapat diteruskan atau justru berakhir.
Pemahaman mengenai setiap poin menjadi penting agar KPM dapat mengetahui posisi datanya dan memastikan apakah keterlambatan masih dalam batas wajar atau perlu ditindaklanjuti. Berikut ulasan lengkapnya, melansir kanal Klik Bansos.
1. Nasib KPM yang Belum Cair PKH dan BPNT-nya
Keterlambatan saldo pada akhir November umumnya terjadi karena proses penyaluran yang tidak serentak dan masih berlangsung hingga batas akhir Desember.
Masih dalam antrean termin atau gelombang sehingga dana belum masuk karena proses standing instruction dari bank belum sampai ke rekening KPM.
Sedang menjalani proses verifikasi rekening, terutama bagi KPM yang mengalami migrasi dari PT Pos menuju rekening Burekol yang memerlukan pemeriksaan identitas dan kecocokan data.
Saldo tetap nol hingga akhir periode, yang dapat menandakan status tidak aktif atau sudah tidak layak berada dalam daftar penerima apabila tidak ditemukan kesalahan teknis.
2. Lima Penyebab Bantuan Tidak Cair Lagi
Evaluasi pemerintah secara berkala membuat sebagian KPM mungkin terhenti bantuannya karena masuk kategori tertentu.
Data tidak padan atau tidak sinkron, misalnya perbedaan nama atau NIK antara DTKS, Dukcapil, dan bank sehingga transfer gagal diteruskan.
Status sosial ekonomi meningkat sehingga KPM dinyatakan graduasi karena dianggap sudah sejahtera berdasarkan pembaruan data nasional.
KPM meninggal dunia tanpa ahli waris yang memenuhi syarat, sehingga bantuan dihentikan karena tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang bisa menjadi pengganti.
Pindah domisili tanpa pelaporan, yang membuat keberadaan KPM tidak sesuai dengan data DTKS dan menyebabkan status bantuan diberhentikan.
Terdeteksi memiliki anggota keluarga yang menerima gaji dari APBN atau APBD karena aturan menegaskan bahwa kategori ini tidak dapat bersamaan dengan penerimaan bansos.
3. Langkah Pemeriksaan Status yang Disarankan
KPM yang belum menerima dana disarankan melakukan pengecekan langsung melalui jalur resmi.
Meminta pendamping sosial mengecek status di SIKS-NG, terutama untuk melihat apakah tertera status SI atau justru nonaktif.
Mengonfirmasi kesesuaian data kependudukan, terutama NIK, nama, dan alamat, agar tidak terjadi kegagalan transfer pada termin berikutnya.
Mengecek informasi dari pemerintah desa atau dinas sosial jika terdapat indikasi penghentian seperti graduasi atau data tidak ditemukan.
4. Bantuan Tambahan yang Masih Berjalan Akhir Tahun 2025
Meski sebagian KPM belum menerima PKH dan BPNT, pemerintah tetap menyalurkan bantuan tambahan yang berfungsi sebagai penopang kebutuhan dasar.
Bantuan beras sepuluh kilogram masih berjalan di sejumlah daerah sebagai program cadangan ketahanan pangan.
Program bantuan tunai tambahan, seperti bansos BLT Kesra atau mitigasi pangan, disalurkan pada wilayah tertentu berdasarkan kebutuhan dan hasil pemetaan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati