RADAR BOGOR - Berbagai jenis bantuan sosial atau bansos tambahan kembali disalurkan pemerintah menjelang akhir November tahun 2025 untuk KPM, termasuk BLT Kesra.
Salah satu bansos penebalan yang disalurkan ke KPM adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus.
Bansos BLT Kesra yang disalurkan pada periode Oktober, November, dan Desember akan menyasar lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari desil satu hingga empat.
Kendati demikian, ada beberapa kategori KPM yang tidak akan menerima bansos BLT Kesra tahun 2025, yaitu sebagai berikut, sebagaimana yang dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos.
1. Status Transaksi Exclude Karena Pekerjaan
Bagi KPM yang status transaksinya exclude pada data Siks-NG maka bantuan sosial besar kemungkinan tidak akan disalurkan oleh pemerintah.
Status exclude ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu disebabkan karena pekerjaan KPM dinilai tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.
Dalam hal ini, pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri tidak berhak menjadi penerima bansos. Selain itu, buruh pabrik yang gajinya di atas rata-rata upah minimum juga tidak akan menerima bantuan tambahan tersebut.
2. Exclude Tidak Ada Komponen PKH dalam Keluarga
KPM yang tidak akan mendapatkan bansos BLT Kesra adalah mereka yang statusnya pada Siks-NG exclude karena disebabkan tidak adanya komponen PKH dalam keluarga.
Komponen PKH yang dimaksud yaitu mulai dari ibu hamil, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
Baca Juga: Jaga Sinergitas dengan Kepala Sekolah, K3S Kecamatan Kemang Kembali Laksanakan Raker Bulanan
3. Terindikasi Melakukan Game Online Terlarang
KPM yang terindikasi melakukan game online terlarang juga tidak akan lagi menerima bansos dari pemerintah, termasuk BLT Kesra tahun 2025.
Maka dari itu, KPM harus memastikan bahwa dirinya atau anggota keluarga yang satu KK tidak pernah terlibat game online terlarang tersebut.
4. Bansos Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya
Bansos yang tidak digunakan sesuai peruntukannya juga akan menyebabkan KPM tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, alangkah eloknya jika dana bantuan yang diberikan pemerintah digunakan sebagaimana mestinya.
5. KPM Meninggal Dunia
Bansos BLT Kesra juga tidak akan disalurkan oleh pemerintah kepada KPM yang dinyatakan meninggal dunia.
Demikian itu adalah lima kategori KPM yang tidak akan menerima bansos BLT Kesra di diberikan pada tahun 2025.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga