Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ini Ciri KPM yang Dipastikan Berpeluang Menerima Bansos Tambahan Akhir Tahun 2025 Mulai BLT Kesra, PKH, BPNT hingga Penebalan Pangan

Ira Yulia Erfina • Rabu, 26 November 2025 | 20:12 WIB
Ilustrasi KPM yang akan mengambil bantuan PKH BPNT.
Ilustrasi KPM yang akan mengambil bantuan PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah menyiapkan program bonus bantuan sosial (bansos) yang jumlah maupun jenisnya jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari PKH BPNT yang reguler, hingga tambahan lainnya.

Informasi yang dipaparkan menunjukkan bahwa bansos tambahan ini tidak termasuk kategori reguler seperti PKH maupun BPNT bulanan, melainkan paket khusus akhir tahun yang menyasar kelompok keluarga penerima manfaat (KPM) tertentu yang memenuhi syarat verifikasi.

Program bansos PKH BPNT ini hadir dalam tiga jenis bantuan tambahan yang diberikan secara terpisah berdasarkan data dan kuota masing-masing.

Penyalurannya diproyeksikan merata, terutama untuk kelompok penerima sembako, namun tetap melalui mekanisme verifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran. Berikut rinciannya lengkap melansir kanal Pendamping Sosial.

1. Tiga Jenis Bantuan Tambahan Akhir Tahun

Bantuan tambahan tahun ini terdiri dari tiga komponen utama yang masing-masing disiapkan sebagai penebalan kesejahteraan. BLT Sementara Kesejahteraan Rakyat atau BLT S Kesra diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp900.000 per KPM.

Selain itu, pemerintah menyiapkan penebalan bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram atau setara dua karung, serta minyak goreng sebanyak empat liter. Seluruh komponen ini termasuk kategori bonus, sehingga tidak menggantikan hak penerima PKH maupun BPNT reguler.

2. Kriteria Penerima BLT S Kesra Rp900.000

BLT S Kesra memiliki kuota sekitar 35.400 KPM. Pada penentuan awal, penerima difokuskan pada kelompok desil terbawah, namun karena kuotanya belum terpenuhi, cakupan penerimanya diperluas.

KPM yang berpeluang mendapatkan bantuan ini mencakup penerima PKH murni maupun BPNT murni yang berada pada desil 5 hingga desil 10, termasuk mereka yang status bantuannya tidak aktif tetapi posisinya dalam desil tersebut masih tercatat.

Seluruh calon penerima pengganti wajib mengikuti verifikasi lapangan melalui petugas sosial untuk memastikan kelayakan.

Kelompok KPM lama yang pernah menerima BLT COVID pada tahun 2020 dan sudah lama tidak menerima bantuan juga berpotensi kembali masuk daftar apabila data mereka masih tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

3. Kriteria Penerima Beras 20kg dan Minyak Goreng 4 Liter

Penebalan bantuan pangan memiliki kuota yang jauh lebih besar, mencapai sekitar 18,3 juta KPM. Basis penetapannya berasal dari daftar penerima BPNT yang aktif.

Karena itu, kelompok yang berhak menerima terdiri dari penerima BPNT murni, penerima BPNT sekaligus PKH, serta KPM yang awalnya merupakan penerima PKH murni tetapi baru divalidasi sebagai penerima BPNT dalam tahap 3 atau tahap 4 tahun ini.

Dengan cakupan yang luas tersebut, penebalan pangan menjadi bonus yang paling banyak dirasakan di lapangan.

4. Informasi Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Kartu KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera tetap wajib disimpan meskipun saldo bantuan sudah lama tidak masuk.

Perubahan data penerima bisa terjadi sewaktu-waktu, dan beberapa kasus menunjukkan bahwa KPM lama dapat kembali menerima manfaat setelah melalui pemutakhiran data.

Selain itu, terdapat laporan mengenai praktik pembagian beras oleh warga di sejumlah wilayah.

Dalam situasi tertentu, KPM yang dinilai layak namun bantuan mereka terputus misalnya karena pernah terindikasi bermain game online terlarang namun kondisi ekonomi aslinya masih masuk kategori miskin sering mendapatkan bagian dari KPM lain melalui kesepakatan warga, sehingga porsi beras yang dibawa pulang penerima resmi tidak selalu penuh.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh