RADAR BOGOR – Menjelang akhir tahun 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpeluang menerima bonus bantuan sosial (bansos) alias tambahan.
Bantuan tersebut dapat berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) atau bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Bonus bansos bukan merupakan bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Beberapa kriteria penerima BLT Kesra adalah sebagai berikut.
1. KPM merupakan penerima bansos aktif, yaitu PKH dan BPNT murni. Misalnya, PKH atau BPNT cair pada tahap tiga atau empat.
2. Lolos verifikasi oleh petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) setempat.
3. Berada dalam desil 5–10 pada Data Tugas Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
4. KPM yang pernah menerima bansos BLT COVID-19 dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sebaiknya tidak dibuang karena dapat kembali digunakan untuk menerima bansos sewaktu-waktu.
KPM penerima BLT Kesra tidak menerima bantuan pangan seperti beras dan minyak goreng.
Penerima bantuan pangan adalah KPM untuk BPNT tahap 4. Kuota BLT Kesra ialah 35,04 juta KPM, sedangkan kuota bantuan pangan mencapai 18,03 juta KPM.***
Editor : Eli Kustiyawati