Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos BLTS Kesra dan PKH BPNT Tahap Keempat Tidak Cair Akibat Status Exclude, KPM Wajib Ajukan Usul Ulang

Siti Dewi Yanti • Kamis, 27 November 2025 | 09:35 WIB
Status exclude mengancam KPM tidak bisa menerima pencairan bansos BLTS Kesra dan PKH BPNT tahap keempat
Status exclude mengancam KPM tidak bisa menerima pencairan bansos BLTS Kesra dan PKH BPNT tahap keempat

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui bank penyalur, PT Pos Indonesia, dan Bulog masih terus menyalurkan bantuan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di akhir November 2025.

Bagi KPM yang masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di tahap keempat, masih memiliki peluang bantuan akan cair di akhir November atau awal Desember 2025.

Namun, KPM yang sudah dinyatakan exclude atau tidak layak lagi menerima bansos, maka di periode kali ini bantuan tidak bisa cair.

Sejumlah alasan yang membuat KPM dinyatakan exclude, salah satunya adalah bantuan tidak digunakan sesuai peruntukannya atau terdeteksi terlibat dalam permainan terlarang.

Status exclude juga bisa disebabkan karena pekerjaan yang tidak sesuai sebagai penerima bansos.

Exclude bisa juga dikarenakan gagal buka rekening kolektif (burekol) atau sudah tidak memiliki komponen bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

KPM yang mendapat keterangan exclude juga akan berdampak pada pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang ikut tidak cair.

KPM yang menerima pencairan bansos alokasi Oktober, November, Desember 2025 harus bersyukur karena banyak penerima manfaat yang sudah tidak mendapatkan bantuan.

Dengan alasan sudah tidak layak atau karena urusan administrasi kependudukan yang tidak sesuai sehingga sehingga menyebabkan gagal burekol.

Jika KPM sudah terlanjur mendapat keterangan exclude, maka harus melakukan usul ulang ke pemerintah desa atau kelurahan.

Atau bisa juga melakukan usul secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan prosedur yang sama seperti daftar awal.

KPM harus mulai dari awal lagi dan membutuhkan waktu yang cukup lama karena usulan penerima manfaat belum tentu diterima lagi sebagai penerima bansos.

Selain itu, jika usulan diterima dan kembali menjadi KPM. Bantuan tidak akan langsung cair karena membutuhkan proses untuk aktivasi data.

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#Pencairan Bansos Tahap 4 #BLTS Kesra #exclude #PKH BPNT