Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Anda Tak Kunjung Cair? KPM Wajib Lakukan Ini, Pastikan Data Nama Masih Terdaftar atau Tidak

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 27 November 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi pencairan bansos dilakukan KPM
Ilustrasi pencairan bansos dilakukan KPM

RADAR BOGOR – Meskipun sudah mendekati penghujung November 2025, pemerintah terus menggencarkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos).

Tercatat pada 27 November 2025, terdapat tujuh jenis bansos yang masih aktif dicairkan, termasuk bantuan susulan dan bantuan tambahan untuk KPM baru.

Dikutip dari YouTube Diary Bansos, pencairan bansos susulan sering terjadi pada KPM yang baru saja memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Khususnya bagi KPM yang sebelumnya disalurkan via PT Pos atau baru masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah proses pemutakhiran.

Salah satu program yang mencakup jumlah KPM baru paling signifikan adalah BLT Kesra Rp900.000.

Penerima baru: Sekitar 17 juta KPM merupakan masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4, namun belum pernah menerima bantuan sosial reguler (PKH/BPNT).

Penyaluran untuk kelompok ini dilakukan melalui surat undangan dari PT Pos Indonesia.

BLT Kesra merupakan bantuan yang bersifat sementara (disalurkan satu kali di tahun 2025).

Belum ada jaminan program ini akan dilanjutkan pada tahun 2026.

Meskipun bersifat sementara, KPM baru yang telah terdaftar di DTKS memiliki peluang untuk diusulkan menjadi penerima PKH atau BPNT reguler di masa mendatang, bergantung pada kebijakan dan kuota pemerintah pusat.

Bagi KPM yang bantuannya belum cair, penting untuk memeriksa status di sistem karena ada beberapa alasan utama KPM bisa di-exclude (dikeluarkan) dari daftar penerima:

• Pelanggaran aturan: KPM terdeteksi menggunakan dana bansos untuk hal terlarang, seperti gim daring terlarang.

• Perubahan status ekonomi: Pekerjaan atau kondisi ekonomi KPM dianggap sudah tidak layak lagi menerima bansos.

• Gagal administrasi: Terjadi kegagalan saat proses pembukaan rekening secara kolektif (gagal burkol atau gagal cek rekening) karena masalah administrasi kependudukan (NIK, KK).

• Tidak memiliki komponen PKH: Bagi penerima PKH, tidak lagi memiliki komponen wajib (anak sekolah, balita, lansia 70+, penyandang disabilitas berat, atau ibu hamil).

KPM yang sudah di-exclude harus mengajukan usulan ulang (daftar lagi) melalui pemerintah desa/kelurahan atau secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos.

Proses ini memerlukan waktu dan tidak menjamin penerimaan kembali.

Untuk memastikan status pencairan dan penyebab bantuan belum masuk, KPM disarankan untuk:

• Bertanya ke Operator SIK-NG desa: Meminta pengecekan status di sistem SIK-NG (pada menu View DT Desil).

• Bertanya ke pendamping sosial: Konsultasi dengan pendamping PKH/BPNT di wilayah setempat.

• Cek mandiri via m-banking: KPM pemegang KKS Bank Himbara dapat memanfaatkan layanan mobile banking (seperti BNI Mobile, BRImo, atau Livin’ by Mandiri) untuk memantau saldo secara berkala.

Pengecekan ini akan menginformasikan apakah status KPM bansos sudah SI (Standing Instruction), masih SPM (Surat Perintah Membayar), atau justru sudah di-exclude dari sistem.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #kks #pencairan