RADAR BOGOR - Pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) tambahan atau yang dapat disebut sebagai "bonus bansos" pada akhir tahun 2025.
Bansos ini bersifat non-reguler, berbeda dari PKH, BPNT, atau PIP.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut adalah rincian bonus bansos dan kriteria spesifik KPM yang berkesempatan menerimanya:
Tiga jenis bantuan non-reguler yang dimaksud adalah:
1. BLT Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra): Senilai Rp900.000.
2. Penebalan Beras: Sebanyak 20 kg (dua karung).
3. Penebalan Minyak Goreng: Sebanyak 4 liter.
Ketiga jenis bantuan ini memiliki kuota dan kriteria penerima yang berbeda dan tidak otomatis diterima oleh KPM yang sama.
Kuota BLT Kesra cukup besar, mencapai sekitar 35,4 juta KPM. Awalnya, bantuan ini ditargetkan untuk Desil 1 hingga Desil 4.
Namun, karena adanya KPM yang tidak memenuhi syarat (tidak layak), kuota yang kosong akan diisi oleh KPM pengganti berdasarkan kriteria berikut:
A. KPM Pengganti (Lolos Verifikasi Petugas SIK-NG)
Kelompok ini akan dipertimbangkan untuk mengisi sisa kuota, tetapi wajib lolos verifikasi ketat oleh petugas SIK-NG setempat:
- Penerima PKH Murni atau BPNT Murni: KPM aktif yang hanya menerima salah satu program reguler.
- KPM Desil Tinggi (Desil 5–10) atau Non-Bansos: Masyarakat yang berada di desil ekonomi lebih tinggi atau sudah tidak aktif menerima PKH/BPNT, namun berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh petugas SIK-NG, mereka masih dinilai layak.
B. KPM Eks-Bansos Lama
Kelompok ini adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan sosial darurat sebelumnya (misalnya BLT COVID-19) namun sudah bertahun-tahun tidak aktif menerima bansos reguler:
KPM Lama di DTSEN: Nama KPM tersebut masih tercatat di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) meskipun sudah 4 tahun tidak cair.
Mekanisme Pencairan: Pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia (dengan surat undangan) atau melalui Kartu KKS lama jika masih dimiliki.
Peringatan Penting: KPM yang memiliki Kartu KKS lama disarankan tidak membuang atau menyerahkan kartu tersebut kepada pihak ketiga, meskipun saldo sudah kosong.
Kartu KKS berfungsi sebagai dompet elektronik yang sewaktu-waktu dapat diisi kembali jika KPM tergolong layak menerima bantuan tambahan.
Bantuan pangan berupa penebalan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter memiliki kuota yang lebih kecil, yaitu sekitar 18,3 juta KPM.
Kriteria penerima bantuan pangan ini didasarkan pada BNBA (By Name By Address) penerima BPNT (Program Sembako) yang aktif.
Terdapat laporan di beberapa wilayah, bantuan beras 20 kg yang seharusnya diterima satu KPM dibagi-bagikan oleh pihak tertentu kepada masyarakat lain, yang putus bansos (terutama karena kasus terindikasi judi online) namun secara kasat mata masih dianggap layak.
Baca Juga: Wilayah 1 Diprediksi Bansos Cair Duluan: Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 Akhir Tahun 2025
Tindakan ini mengakibatkan KPM yang seharusnya menerima 20 kg hanya mendapatkan 5 hingga 10 kg.
Pembagian beras 20 kg harusnya dilakukan secara utuh kepada KPM bansos, yang namanya tercatat dalam daftar penerima bantuan pangan aktif.***
Editor : Eli Kustiyawati