RADAR BOGOR - Pemerintah tengah melakukan reformasi besar-besaran dalam pengelolaan data penerima bantuan sosial (bansos), untuk mengatasi masalah ketidaktepatan sasaran yang selama ini menjadi sorotan.
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, langkah strategis bansos diawali dengan penguatan Satu Data Indonesia dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejak lama, Indonesia menghadapi permasalahan ego sektoral data, yang mana setiap kementerian/lembaga (Kemensos, Bappenas, pemerintah daerah) memiliki basis data penerima manfaat sendiri-sendiri, yang kerap membingungkan dan tumpang tindih.
Untuk mengatasi ini, telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang bertujuan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dalam sektor sosial, yang untuk pertama kalinya ditampung dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan Inpres ini, tugas pengelolaan dan validasi data utama DTSEN diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi sepenuhnya oleh Kemensos.
Tugas Kemensos dan Pemda berkolaborasi untuk memutakhirkan (meng-update) data agar selalu akurat, solid, dan terpercaya.
Data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos masih tinggi:
- PKH dan Sembako: Diperkirakan tidak tepat sasaran mencapai 45 persen
- PIP (Program Indonesia Pintar): Mencapai 43,2 persen.
Ketidaktepatan ini sangat merugikan, mengingat anggaran subsidi dan bansos mencapai lebih dari Rp500 triliun per tahun, dan diperkirakan melebihi Rp1.000 triliun pada tahun 2026.
Saluran Resmi Partisipasi Masyarakat dalam Pemutakhiran Data
Dalam upaya memutakhirkan DTSEN yang dinamis (karena adanya kelahiran, kematian, perpindahan, dan perubahan status ekonomi harian), pemerintah membuka berbagai saluran agar masyarakat dan Pemda dapat berpartisipasi aktif.
Data di DTSEN telah disusun dalam sistem Desil 1 hingga Desil 10, yang mana Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk termiskin (pengeluaran di bawah Rp600.000 per individu).
Desil 1–4 (Kelompok Rentan): Diberikan fokus utama pada Perlindungan dan Jaminan Sosial (Bansos), dengan sifat sementara 5 tahun), kecuali untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Desil 5 ke atas: Difokuskan pada Program Pemberdayaan Masyarakat agar KPM memiliki motivasi untuk "naik kelas" secara ekonomi.
Pemerintah menargetkan adanya graduasi (kelulusan) KPM dari program bansos setiap tahun, dengan target minimal 10 KPM per pendamping.
Dengan sekitar 40.000 pendamping, diharapkan lebih dari 400.000 KPM dapat beralih dari perlindungan sosial ke program pemberdayaan setiap tahunnya.
Sementara itu pemerintah menegaskan kembali 12 kelompok prioritas yang membutuhkan afirmasi dan perlindungan sosial, yang disebut 12 PAS (Pemerlu Atensi Sosial), meliputi fakir miskin, anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, pendapatan rendah, korban bencana, afirmasi khusus (kelompok adat terpencil dan lain-lain), warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA, bermasalah sosial, serta perempuan rentan.
Dua belas kelompok tersebut menjadi target utama pemerintah untuk diberikan perlindungan, pemberdayaan, dan layanan sosial sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).***