RADAR BOGOR - Menjelang akhir November 2025, pemerintah mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos), juga fokus pada pendataan KPM baru di DTSEN.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, bansos skema reguler dan non-reguler terpantau cair, yang juga menyasar banyak KPM baru terverifikasi DTSEN yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan bansos.
Berikut berbagai informasi mengenai pendataan KPM bansos baru yang dilakukan pemerintah mengacu DTSEN.
A. Lima Bansos yang Cair Beriringan
Lima jenis bantuan yang terpantau cair serentak di akhir bulan ini, terutama dalam bentuk susulan (bagi KPM lama yang terlambat cair) atau bagi KPM baru:
- Program Keluarga Harapan (PKH) (Susulan Tahap 2 dan Tahap 3).
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) (Susulan Tahap 3 atau Tahap 4).
- BPNT Penebalan (Alokasi Juni-Juli) sebesar Rp400.000 (terutama bagi KPM peralihan dari Pos ke KKS baru).
- BLT Kesra Rp900.000.
- Bantuan Pangan Tambahan berupa Beras 20 kg plus Minyak Goreng 4 liter.
B. Pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN)
Semua jenis bantuan dan subsidi dari berbagai kementerian (termasuk Kemensos dan Kemendikbud) kini mengacu pada satu sumber data, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
KPM baru yang menerima BLT Kesra (via PT Pos dengan undangan) adalah KPM yang masuk dalam DTSEN Desil 1–4, namun sebelumnya belum pernah menerima bansos reguler PKH/BPNT.
C. Bantuan Sosial dalam Berbagai Bentuk
Masyarakat perlu memahami bantuan sosial tidak selalu berbentuk uang tunai. Bansos juga disalurkan dalam bentuk:
- Layanan Gratis/Subsidi: Contohnya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), di mana iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 KPM dibayarkan oleh negara.
- Barang: Contohnya bantuan pangan (beras dan minyak goreng), Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah, dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) untuk modal usaha.
- Program Khusus: Contohnya bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk perbaikan rumah tidak layak huni, dan bantuan permakanan untuk lansia tunggal.
D. Mekanisme Penyaluran Khusus
Khusus untuk bantuan pangan (beras + minyak goreng) dan BLT Kesra bagi KPM non-reguler, penyaluran seringkali dilakukan melalui mekanisme khusus, di antaranya:
- BLT Kesra: Bagi KPM baru, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan menerima surat undangan (tertera alokasi Rp900.000).
- Bantuan Pangan Tambahan: Pencairan dilakukan di titik komunitas atau kantor pos dengan surat undangan yang umumnya bertajuk Bulog atau Bantuan Pangan.
KPM bansos yang menerima bantuan ini diimbau untuk segera memanfaatkan dana dan barang yang diterima, mengingat beberapa program non-reguler seperti BLT Kesra bersifat sementara dan belum tentu dilanjutkan di periode berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga