RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menggencarkan penyaluran bansos non-reguler, terutama BLT Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 untuk KPM.
Penyaluran bansos BLT Kesra ini mencakup KPM yang sudah aktif maupun mereka yang baru mendapatkan bansos.
Dikutip dari YouTube Nita's TV, berikut adalah rangkuman penting mengenai BLT Kesra, pemulihan status KPM, hingga bansos daerah yang juga mulai disalurkan.
I. Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Tahap 2
Pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk Tahap 2 sedang berlangsung melalui dua mekanisme utama:
A. Melalui Kartu KKS (Tahap Pertama Penyaluran KKS)
Penerima: KPM yang aktif menerima bantuan reguler (PKH dan/atau BPNT/Sembako).
Kriteria Khusus: KPM wajib berada pada kelompok ekonomi Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN).
KPM BPNT yang berada di Desil 5 dan seterusnya tidak termasuk penerima BLT Kesra ini.
B. Melalui PT Pos Indonesia (Tahap Kedua Penyaluran Pos)
Penerima: KPM yang selama ini belum pernah mendapatkan bansos reguler, namun terdaftar di DTSEN pada kelompok ekonomi Desil 1 hingga Desil 4.
Mekanisme: Penerima akan dihubungi oleh perangkat desa setempat untuk mengambil surat undangan pencairan di PT Pos Indonesia, atau di titik komunitas, atau diantar langsung (khusus lansia dan penyandang disabilitas).
Pesan Kemensos: Penyaluran yang masif melalui PT Pos ini diharapkan dapat menyentuh lebih dari 11 juta penerima hingga akhir pekan.
Proses ini juga dimanfaatkan sebagai ground check untuk memverifikasi kelayakan penerima secara langsung di lapangan.
Jika ditemukan kekeliruan data, perbaikan akan dilakukan pada penyaluran bansos berikutnya.
II. Reaktivasi 200.000 KPM Eks-Game Online Online
Kabar gembira datang bagi KPM yang namanya sempat dicoret dari daftar penerima bansos karena terindikasi game online terlarang.
- Pemulihan Status: Lebih dari 200.000 KPM lama yang dicoret telah melakukan reaktivasi (pembaruan data) dan mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
- Verifikasi Lapangan: Proses reaktivasi ini telah melalui verifikasi lapangan (ground check) oleh Kemensos dan pendamping.
- Pengawasan: Setelah aktif kembali, KPM tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat dan bimbingan dari pendamping serta Dinas Sosial (Dinsos), setempat untuk memastikan bansos digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti game online terlarang.
III. Bantuan Sosial Daerah: Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300.000
Selain bansos dari pemerintah pusat, sebagian KPM juga menerima bansos yang berasal dari pemerintah daerah (Pemda) provinsi.
Contoh: KPM di Provinsi DKI Jakarta yang memiliki Kartu Anak Jakarta (KAJ) terpantau menerima dana sebesar Rp300.000 di rekening.
Bansos ini adalah program daerah, berbeda dengan PKH, BPNT, atau BLT Kesra dari Kemensos. KPM di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk segera mengecek saldo KAJ.***
Editor : Rani Puspitasari Sinaga