RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diimbau untuk segera mengecek saldo KKS dan jadwal pencairan bansos mereka.
Kurang dari tiga hari lagi, atau tepatnya hingga 30 November 2025, tujuh program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah harus disalurkan ke KPM secara serentak dan bertahap melalui KKS Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
Mengutip dari channel YouTube Klik Bansos yang merangkum hasil rapat dan instruksi terbaru dari Kementerian Sosial. Total tujuh bansos untuk KPM ini mencakup bantuan reguler hingga tambahan yang bertujuan menyejahterakan jutaan keluarga.
Inilah 7 Bansos yang Ditargetkan Cair Maksimal 30 November
Berikut adalah daftar program bantuan yang tengah dikebut pencairannya:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga: Bantuan pendidikan untuk siswa SD hingga SMA/sederajat. KPM yang sudah aktivasi rekening KIP diharap segera cek saldo.
- Besaran: SD (Rp450.000), SMP (Rp750.000), SMA/Sederajat (Rp1,8 Juta).
2. PKH Tahap 4: Bantuan Program Keluarga Harapan, menyasar sekitar 10 juta KPM.
3. BPNT Tahap 4: Bantuan Pangan Non-Tunai, menyasar 18,3 juta KPM.
4. Bansos Penebalan Rp400.000: Khusus untuk KPM pemegang KKS baru yang merupakan peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.
5. Bantuan Beras 20 Kg: Bantuan dalam bentuk natura yang sudah mulai dibagikan di berbagai wilayah.
6. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter: Bantuan natura pendamping Beras 20 kg.
7. BLT Kesra Rp900.000: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat yang menyasar 35 juta KPM di desil 1 hingga desil 4.
Nasib KPM yang Tidak Cair Hingga Akhir Bulan
Bagaimana nasib KPM yang saldo bantuannya masih nihil hingga 30 November?
Pemerintah meminta KPM untuk tidak perlu khawatir berlebihan. Pencairan bantuan sosial, khususnya untuk Tahap 4, akan terus berlangsung hingga Desember 2025.
Bagi penerima Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter, terdapat ketentuan ketat.
KPM yang tidak mengambil bantuannya hingga 5 hari setelah tanggal yang ditentukan dalam surat undangan, bantuannya akan dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain. Segera ambil surat undangan dan lakukan pencairan tepat waktu!
Larangan Keras Penggunaan Bansos
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula hasil rapat terbaru dari Kementerian Sosial yang diutarakan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. Mensos memberikan instruksi yang sangat tegas terkait penggunaan dana bansos.
Bantuan sosial dilarang keras digunakan untuk:
. Membeli rokok, minuman keras, atau narkoba.
. Membeli barang mewah (perhiasan, gawai mahal, kendaraan pribadi).
. Game online terlarang atau hiburan berlebihan.
. Kepentingan politik dan kampanye.
Mensos juga menekankan bahwa bantuan tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun.
Semua KPM wajib menerima bantuan utuh 100%. KPM didorong menggunakan dana bansos untuk membeli makanan bergizi, kebutuhan sekolah, kesehatan keluarga, atau memulai usaha kecil yang produktif.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga