RADAR BOGOR - Akhir tahun 2025 menghadirkan satu jenis bantuan sosial (bansos) tambahan bernama BLT Kesra dengan nilai total Rp900.000 untuk KPM.
Bansos BLT Kesra ini menjadi perhatian masyarakat karena berbeda dari program bantuan reguler dan memiliki aturan khusus, terutama terkait sasaran KPM, nominal, mekanisme penyaluran, hingga ketentuan penggunaan dana.
Untuk memahami secara utuh bagaimana proses penyalurannya dilakukan, serta siapa saja KPM yang menjadi prioritas penerima, berikut adalah penjabaran menyeluruh mengenai enam fakta utama terkait bansos BLT Kesra tersebut melansir kanal Pendamping Sosial.
1. Sasaran Penerima Meliputi KPM Reguler dan Non-Reguler
BLT Kesra diberikan kepada dua kelompok besar, yaitu masyarakat yang sudah lama menjadi penerima bantuan reguler dan masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sama sekali.
Bagi KPM reguler seperti penerima PKH atau BPNT, bantuan ini berfungsi sebagai tambahan di luar bantuan rutin yang setiap bulan mereka terima.
Sementara itu, kelompok non-reguler mencakup masyarakat yang belum pernah tersentuh bansos, atau pernah menerima bertahun-tahun lalu tetapi terhenti.
2. Nominal Bantuan, Aturan Penggunaan, dan Larangan
BLT Kesra disalurkan sebesar Rp900.000 utuh tanpa boleh dipotong oleh pihak mana pun. Jika terjadi pemotongan, penerima diminta segera mengumpulkan bukti dan melaporkannya ke kanal pengaduan resmi yang tercantum pada undangan ataupun ke Call Center 171.
Dana ini bisa dipakai berbelanja di warung mana saja tanpa kewajiban membeli di gerai tertentu, namun penggunaannya harus tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pokok.
Pemerintah melarang keras penggunaan dana untuk membeli barang di luar kebutuhan dasar, termasuk rokok, kosmetik, game online terlarang, serta berbagai barang sekunder lain yang tidak terkait kebutuhan pokok rumah tangga.
3. Anggaran Ditetapkan Hanya Satu Kali dalam Setahun
BLT Kesra bukan bantuan yang cair secara rutin setiap bulan karena program ini hanya dianggarkan sekali untuk akhir tahun 2025.
Nominal Rp900.000 merupakan akumulasi dari tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember, dengan perhitungan Rp300.000 per bulan.
Masyarakat tidak dianjurkan berharap bantuan ini akan kembali secara otomatis tahun depan karena jika pun ada program serupa, bentuk serta kriterianya bisa berbeda total.
Oleh sebab itu, penggunaan dana harus dilakukan secara bijak, mengingat sifatnya yang insidental dan tidak berkelanjutan.
4. Pencairan Dilakukan Secara Bertahap melalui Dua Mekanisme Penyaluran
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur yaitu PT Pos Indonesia dan bank himbara dengan Kartu KKS. Mereka yang menerima lewat PT Pos akan mendapatkan undangan resmi berisi jadwal, lokasi, dan syarat pencairan, sementara pemegang KKS berpotensi menerima transfer langsung.
Jumlah kuota sekitar 35.400 KPM membuat penyaluran dilakukan bertahap dari November hingga Desember. Masyarakat yang belum menerima pada gelombang awal tetap memiliki peluang cair selama datanya masih aktif, termasuk mereka yang baru saja beralih dari mekanisme Pos ke bank himbara.
5. Prioritas Data Mengacu pada Desil 1 hingga Desil 4 dalam DTSEN
Pemerintah memprioritaskan penerima dari kelompok masyarakat yang terdata di DTSEN dan masuk dalam desil 1 sampai desil 4, yaitu kelompok dengan kategori ekonomi palingg rentan.
Namun, karena banyak data prioritas yang tidak lolos verifikasi lapangan, sebagian kuota akhirnya diisi oleh penerima PKH atau BPNT yang berada di desil 5 hingga desil 6.
Pengisian kuota seperti ini dilakukan agar bantuan tetap tersalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria kelayakan meski tidak termasuk dalam kelompok desil paling rendah.
6. Penerimaan Tidak Bisa Diajukan Mendadak karena Berbasis Data Lama
BLT Kesra tidak bisa diperoleh hanya dengan mendaftar secara tiba-tiba ke Dinas Sosial. Data penerima diambil dari database yang sudah ada sebelumnya dan sebagian ialah daftar tunggu lama dalam sistem DTSEN.
Proses masuknya data masyarakat ke dalam data terpadu membutuhkan waktu panjang, mulai dari tiga bulan hingga dua tahun.
Hal ini membuat pendaftaran baru yang dilakukan sekarang tidak akan terkejar untuk pencairan periode tahun ini. Dengan demikian, bantuan benar-benar disalurkan berdasarkan data yang telah lama terekam sebagai keluarga rentan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga