RADAR BOGOR - Pencairan bansos Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 menjadi topik hangat di kalangan masyarakat penerima manfaat atau KPM.
Bansos BLT Kesra ini disalurkan ke KPM secara langsung melalui PT Pos Indonesia maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Agar masyarakat tidak salah kaprah, berikut adalah enam fakta penting mengenai bansos BLT Kesra yang dilansir dari Youtube Pendamping Sosial, mulai dari status KPM hingga tata cara pendaftaran.
1. Penerima Meliputi KPM Reguler dan Non-Reguler
Bantuan BLTS Kesra tidak hanya menyasar satu kelompok, tetapi melibatkan dua kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) utama:
· KPM Reguler: Mereka yang sudah menjadi penerima aktif bantuan sosial reguler lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
· KPM Non-Reguler: Masyarakat yang selama ini belum pernah tersentuh bansos sama sekali, atau yang bantuannya pernah terputus, dan baru kali ini mendapatkan BLTS Kesra.
2. Nominal Pasti Rp900 Ribu dan Larangan Pemotongan
Setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp900.000 secara utuh. Pemerintah menekankan adanya larangan keras terhadap pemotongan dana oleh pihak penyalur atau oknum aparat setempat.
Selain itu, dana ini adalah uang tunai yang bebas dibelanjakan di warung mana pun, asalkan digunakan untuk kebutuhan pokok dan dilarang keras dibelanjakan untuk hal-hal yang bersifat keinginan semata, seperti rokok atau narkoba.
3. Anggaran Bantuan Hanya Berlaku Satu Kali
Masyarakat perlu memahami bahwa BLTS Kesra bukan bantuan yang berkelanjutan seperti PKH atau BPNT.
Anggarannya hanya tersedia untuk satu kali pencairan. Dana sebesar Rp900.000 tersebut merupakan gabungan alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember, yang dicairkan di satu waktu.
Ini berarti, bantuan tersebut tidak akan cair lagi di bulan-bulan berikutnya kecuali ada kebijakan baru di tahun mendatang.
4. Pencairan Dilakukan secara Bertahap (Termin)
Pencairan BLTS Kesra, baik melalui undangan PT Pos maupun transfer KKS Merah Putih, dilakukan secara bertahap atau per termin, tidak serentak.
Meskipun kuota penerima cukup banyak, proses penyaluran berlangsung lama dan diperkirakan akan berlangsung hingga Desember.
5. Prioritas Utama DTSEN Desil 1 hingga 4
Penentuan penerima BLTS Kesra didasarkan pada data di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Prioritas utama diberikan kepada KPM yang berada di rentang Desil 1 sampai dengan Desil 4, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
6. Pendaftaran Baru Tidak Menjamin Pencairan Instan
Bagi masyarakat yang baru berinisiatif mendaftar ke Dinas Sosial agar bisa mendapatkan BLTS Kesra, perlu diketahui bahwa prosesnya tidak bisa langsung cair.
Penerima BLTS Kesra adalah mereka yang datanya sudah lama masuk ke DTKS dan berada dalam daftar tunggu Desil 1-4.
Proses masuknya data ke DTSEN sendiri membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa memakan waktu antara 3 bulan hingga 2 tahun, tergantung ketersediaan kuota.
Pendaftaran baru saat ini hanya bersifat pengajuan untuk kemungkinan mendapatkan bantuan serupa di tahun-tahun berikutnya.
Intinya, BLTS Kesra Rp900.000 adalah bantuan sekali cair untuk alokasi tiga bulan, dan tidak boleh ada pemotongan.
Pastikan Anda selalu membelanjakannya untuk kebutuhan pokok. Dengan demikian, proses pencairan yang bertahap ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga