RADAR BOGOR – Di akhir November 2025, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan tertundanya pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 dan bantuan pangan (beras dan minyak goreng).
Meskipun merasa layak dan sudah menunggu berbulan-bulan, bantuan belum juga diterima.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, diketahui ada empat penyebab utama keterlambatan tersebut, di antaranya:
1. Penyaluran Masih Bertahap (Tidak Serentak)
Pencairan BPNT tahap 4 dan bansos pangan ini mencakup periode alokasi Oktober hingga Desember dan melibatkan volume penerima yang sangat besar, yaitu sekitar 17 juta KPM.
Karena skalanya besar, penyaluran tidak dapat dilakukan serentak 100 persen. Hingga akhir November, proses pencairan masih berjalan bertahap di berbagai wilayah, sehingga daerah Anda mungkin baru akan mendapat giliran.
2. Kendala Verifikasi dan Data DTKS yang Tidak Mutakhir
Banyak KPM yang datanya tidak mutakhir, misalnya alamat rumah yang sudah pindah atau perubahan data keluarga lainnya.
Data lama yang tidak sesuai dengan basis data nasional (DTSEN) menyebabkan proses verifikasi menjadi molor.
3. Masalah Aktivasi KKS dan Logistik Daerah
KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) harus diaktifkan di bank penyalur. Namun, di daerah pelosok, akses KPM ke ATM atau agen bank sering kali terbatas.
Selain itu, untuk bantuan fisik (beras dan minyak goreng), proses distribusi logistik sering kali mengalami kendala dan keterlambatan di beberapa provinsi karena kesiapan gudang Bulog yang belum optimal.
4. Penyesuaian Anggaran dan Koordinasi
Program bansos 2025 merupakan bagian dari APBN, tetapi sempat ada penyesuaian anggaran di tingkat pusat akibat inflasi global.
Hal ini menyebabkan proses penyaluran sedikit mundur dari jadwal, namun masyarakat diyakinkan bahwa bantuan tersebut tidak hilang.
Jadwal Penting dan Batas Akhir Pencairan
Penyaluran BPNT tahap 4 dan bantuan pangan masih akan terus berjalan secara bertahap hingga akhir Desember 2025.
Target waktu penyelesaian penyaluran seluruh bantuan tahap ini diperkirakan paling lambat pada 15 Desember 2025.
KPM yang menerima bantuan pangan (beras dan minyak goreng) harus memperhatikan undangan pengambilan.
Jika Anda sudah menerima undangan dan melewatkan batas waktu pengambilan yang ditentukan, ada kemungkinan bantuan tersebut akan dianggap hangus dan tidak dapat dijadwalkan ulang.***
Editor : Eli Kustiyawati