Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Surat Undangan Pengambilan Bantuan Senilai Rp5 Juta Telah Disebar, KPM Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan

Siti Dewi Yanti • Jumat, 28 November 2025 | 07:31 WIB
Sosialisasi PPSE bantuan modal Rp5 juta di Desa Nunuk Lelea
Sosialisasi PPSE bantuan modal Rp5 juta di Desa Nunuk Lelea

RADAR BOGOR - Surat undangan pencairan bantuan modal usaha senilai Rp5 juta sudah dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori tertentu.

Bantuan modal usaha ini didapat oleh KPM yang sudah setuju dikeluarkan sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT).

Sebelum dikeluarkan sebagai penerima bansos, KPM menerima surat pernyataan mengundurkan diri secara mandiri yang berasal dari pendamping sosial.

Setelah KPM mengajukan pengunduran diri sebagai penerima bansos reguler, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp5 juta jika memenuhi persyaratan.

Bantuan tersebut dicairkan melalui PT Pos Indonesia, setelah KPM berhak memperoleh dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) tahun 2025 dari Kementerian Sosial (Kemensos).

KPM harus memperhatikan, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan modal usaha sebelum mencairkan dana Rp5 juta.

Pertama, bantuan PPSE 2025 hanya diterima oleh penerima langsung dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK asli tidak boleh diwakilkan.

Ketentuan yang kedua, pencairan bantuan PPSE wajib didampingi oleh pendamping PKH pada saat pengambilan.

Kemudian yang ketiga, penyaluran dana bantuan PPSE diberikan tanpa ada potongan apapun oleh pihak manapun.

Jika ada pemotongan dana bantuan dapat menghubungi petugas atau menghubungi kontak WA yang terlampir.

Surat undangan juga harus disimpan dengan baik karena akan digunakan untuk bukti pembayaran.

Untuk bisa menjadi penerima bantuan modal usaha, KPM harus memenuhi sejumlah syarat yang diajukan pemerintah.

KPM harus terdaftar terlebih sebagai penerima bantuan PKH dan sudah berjalan beberapa tahun.

Usia KPM masih produktif, sehingga bisa melakukan pengajuan untuk bisa mengundurkan diri sebagai penerima bansos dan berniat membuka usaha sendiri dengan modal Rp5 juta.

Setelah mengundurkan diri dan mendapatkan bantuan Rp5 juta, KPM tidak akan lagi menerima bantuan PKH di tahap selanjutnya.

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#PPSE #bansos pkh bpnt #bantuan modal usaha