Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dana Bansos Sudah Masuk: PKH, BPNT, BLT Kesra dan Beragam Bantuan Tambahan Akhir Tahun 2025 Dicairkan Bersamaan, KPM Segera Pantau Saldo

Ira Yulia Erfina • Jumat, 28 November 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM. 
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM. 

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) untuk periode November hingga Desember 2025 memasuki fase yang paling sibuk di sepanjang tahun, karena berbagai skema bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dikeluarkan secara bersamaan

Informasi terbaru per 28 November 2025 menunjukkan bahwa penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 terus berlanjut, termasuk bagi Keluarga Penerima Manfaat yang sedang dalam proses peralihan dari PT Pos menuju KKS Merah Putih. 

Dilansir dari kanal Klik Bansos, perubahan jalur penyaluran ini membuat sebagian KPM berpotensi menerima akumulasi pencairan dari alokasi sebelumnya apabila terdapat keterlambatan pada tahap 2 atau 3, terutama ketika status di SIKS-NG sudah mencapai kategori SI atau Standing Instruction yang menandakan dana tinggal menunggu waktu untuk masuk ke rekening.

Bantuan BLT Kesra senilai Rp900.000 juga mulai disalurkan kembali melalui dua mekanisme, yaitu KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia. 

Bantuan ini menjadi salah satu yang ditunggu karena sifatnya yang langsung diterima masyarakat untuk menopang kebutuhan dasar di akhir tahun

Selain dua bantuan utama tersebut, terdapat lima program tambahan yang turut dicairkan dalam periode yang sama sehingga masyarakat perlu memahami rincian, besaran dana, sasaran penerima, serta mekanisme penyalurannya. 

Lima program tambahan inilah yang wajib dipaparkan secara per poin agar lebih mudah dipahami.

1. Bantuan PKH Plus Jawa Timur

Baca Juga: Pencairan Bansos Jumat Berkah Akhir November 2025: BLT Kesra, PKH Susulan, BPNT hingga Rapel KKS Mulai Mengalir, Ini Daftar dan Ciri KPM Beruntung

Program ini merupakan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nominal Rp500.000 per tahap dan diberikan kepada warga lanjut usia berusia 70 tahun ke atas. 

Sumber dananya berasal dari APBD sehingga tidak terkait anggaran nasional, namun tetap disalurkan mengikuti basis data terpadu. 

2. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Penyaluran PIP kembali bergerak untuk anak sekolah di berbagai jenjang dengan besaran Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan hingga Rp1.800.000 untuk SMA. 

Dana disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan, yaitu BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA, serta BSI untuk wilayah Aceh. 

Sasaran utamanya adalah anak yang tercatat sebagai penerima tetapi belum menerima pencairan pada gelombang sebelumnya sehingga orang tua perlu aktif memeriksa status anakanaknya.

3. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Program bantuan pangan kembali diberikan berupa beras dua puluh kilogram ditambah minyak goreng empat liter untuk penerima yang sudah masuk daftar undangan. 

Mekanisme pengambilannya dilakukan secara langsung di titik distribusi yang telah ditentukan dengan menunjukkan identitas seperti KTP atau KK serta surat undangan yang menjadi syarat utama.

4. Bantuan Daerah DKI Jakarta (KLJ, KAJ, KPDJ)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui skema APBD menyalurkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga kategori, yaitu Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. 

Program ini hanya berlaku untuk warga yang terdaftar resmi di wilayah DKI sehingga penyalurannya bersifat sangat terarah dan selektif.

5. Bantuan Modal Usaha Program Pena atau PPSE

Program ini memberikan dukungan modal usaha senilai Rp5.000.000 bagi penerima berusia di bawah empat puluh tahun yang masih memegang KKS lama dan telah mengajukan pendaftaran kepada pendamping PKH

Tujuan program ini adalah membantu kelompok produktif agar mampu membangun usaha mandiri sehingga bisa mengikuti program graduasi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial reguler. Penerima tidak hanya mendapatkan dana, tetapi juga pendampingan untuk memastikan usaha berjalan.

Selain rincian bantuan tersebut, terdapat informasi penting mengenai aturan baru terkait masa penerimaan bansos yang kini dibatasi maksimal lima tahun sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Sosial. 

Bagi pemegang KKS lama yang diterbitkan sebelum 2021, kebijakan ini berarti kesiapan menghadapi graduasi alami pada tahun 2025 hingga 2026. 

Namun penerima dengan komponen lanjut usia, penyandang disabilitas berat, atau ODGJ tetap dikecualikan dari aturan batas waktu ini sehingga mereka masih dapat terus menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #BLT Kesra #bansos #pkh