RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya tahun anggaran, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencari kejelasan mengenai bantuan BLT Kesra Rp900 ribu serta keterkaitannya dengan PKH dan BPNT.
Sejumlah pertanyaan penting muncul seputar batas waktu pencairan, status penerima, lokasi pengambilan, hingga persoalan data seperti desil kemiskinan atau perpindahan domisili.
Penjelasan berikut dilansir dari kanal Pendamping Sosial terkait aturan dan alur pencairan dengan sudut pandang yang lebih runtut, sehingga setiap penerima dapat memastikan haknya tidak hangus.
Banyak penerima baru menduga bahwa bantuan BLT Kesra dapat diambil kapan saja karena lembar pemberitahuan biasanya tidak mencantumkan batas kedaluwarsa.
Namun, aturan pemerintah menegaskan adanya limit waktu maksimal 30 hari. Setelah melewati batas tersebut, dana secara otomatis akan kembali ke kas negara.
Sebagian penerima PKH melaporkan adanya tambahan dana senilai Rp400.000 yang baru mereka terima, dan menanyakan apakah hal ini menandakan bahwa mereka akan mendapatkan bantuan BPNT di tahun mendatang.
Penjelasan yang diberikan menunjukkan bahwa tambahan tersebut merupakan dana BPNT periode sebelumnya yang tertunda akibat peralihan sistem dari PT Pos ke mekanisme pencairan melalui KKS.
Jika dana itu sudah diterima, maka penerima tersebut dapat dipastikan telah masuk sebagai penerima BPNT sehingga peluang pencairan pada periode berikutnya tetap terbuka.
Beberapa KPM mengalami kondisi yang mana bantuan BLT tidak muncul karena datanya masih berada di Desil 5, sedangkan PKH dan BPNT tetap cair seperti biasa.
Dalam sistem perlindungan sosial, penerima PKH umumnya berada hingga maksimal Desil 4. Jika PKH masih aktif, besar kemungkinan data KPM tersebut sudah diperbarui menjadi Desil 4 atau lebih rendah, hanya saja belum terpantau oleh penerima.
Penerima BPNT murni memang dapat berasal dari Desil 5 sehingga wajar bila terdapat perbedaan pada jenis bantuan.
Untuk memastikan status terbaru, KPM disarankan berkoordinasi langsung dengan pendamping atau operator data setempat agar posisi desil yang terbaru dapat terlihat di SIKS-NG.
Penerima BPNT Murni Tetap Memiliki Peluang Mendapat BLT Kesra
Pertanyaan lain yang sering muncul datang dari penerima BPNT murni yang biasanya tidak termasuk prioritas BLT Kesra.
Kebijakan utamanya memang mengutamakan Desil 1 hingga Desil 4, sehingga banyak penerima di Desil 5 beranggapan tidak memiliki peluang.
Namun, karena jumlah penerima yang memenuhi prioritas utama telah terpenuhi sementara kuota bantuan masih tersedia, pemerintah membuka peluang seleksi tambahan hingga Desil 5 bahkan sampai Desil 10.
Selama penerima lolos verifikasi lapangan, peluang mendapatkan BLT Kesra tetap ada.
Undangan Masih Terkirim ke Alamat Lama Saat Penerima Pindah Domisili
Situasi ini cukup sering terjadi ketika penerima telah berpindah rumah tetapi pemberitahuan pencairan masih dikirim ke alamat sebelumnya.
Dalam jangka panjang, langkah terbaik adalah memperbarui data kependudukan di Dukcapil agar seluruh informasi bantuan ikut menyesuaikan domisili baru.
Namun, secara cepat, penerima dapat menghubungi kantor desa atau kelurahan di wilayah lama untuk mengambil surat pemberitahuan tersebut dan mencairkan bantuan sebelum masa pengambilan habis.
Sebagian penerima mengira pendamping hanya bertugas mengurusi pencairan atau pembaruan data, padahal tugas mereka jauh lebih luas.
Pendamping Sosial PKH, yang saat ini juga menangani BPNT, bertugas memastikan setiap KPM memenuhi kewajiban yang menjadi bagian dari bantuan bersyarat.
Contohnya adalah memastikan anak bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85 persen, serta memastikan balita melakukan pemantauan kesehatan di Posyandu. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berdampak pada penghentian bantuan.
Salah satu persoalan serius datang dari penerima yang kehilangan status bantuan karena sistem mendeteksi adanya aktivitas keuangan terkait game online terlarang yang dilakukan oleh anggota keluarga.
Jika petugas memastikan bahwa penghapusan tersebut tidak dapat disanggah, berarti bukti pendukung di sistem sudah sangat kuat.
Dalam kondisi seperti ini, data penerima tidak dapat dipulihkan dan bantuan biasanya dihentikan sepenuhnya sebagai bagian dari kebijakan ketertiban penggunaan bantuan.
Editor : Eka Rahmawati